Salin Artikel

KPK Gelar Ibadah Natal untuk Tahanan Korupsi, Keluarga Boleh Membesuk

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, izin tersebut telah diberikan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK Ahmad Fauzi.

"Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi, memberikan kesempatan bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul bersama dengan para tahanan dalam rangka merayakan Hari Natal," kata Ali kepada wartawan, Minggu (24/12/2023).

Ali menyebutkan, terdapat 24 orang tahanan yang akan merayakan Hari Raya Natal. Adapun ibadah Natal dilaksanakan terpusat di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, tahanan KPK di Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) juga menggelar ibadah Natal sendiri.

"Jadwal ibadah dari pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB," tutur Ali.

Layanan kunjungan dan penerimaan makanan

Selain menggelar ibadah Natal bagi para tahanan, KPK juga mengizinkan pihak keluarga membesuk dan membawa makanan pada Hari Raya Natal.

Penerimaan makanan dimulai sejak pukul 07.30 sampai 09.30 WIB, Senin (25/12/2023). Makanan untuk para tahanan akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas rutan.

Sementara itu, kunjungan dibuka mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

Adapun syarat mengunjungi tahanan KPK, yakni pengunjung merupakan keluarga inti tahanan dan mendapatkan izin dari pihak penahan seperti, penyidik, jaksa KPK, atau majelis hakim.

Kemudian, satu tahanan hanya boleh menerima tiga pengunjung. Pengunjung tidak boleh membawa alat komunikasi, minuman, serta makanan saat bertemu tahanan.

"Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual," tutur Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/24/10132751/kpk-gelar-ibadah-natal-untuk-tahanan-korupsi-keluarga-boleh-membesuk

Terkini Lainnya

Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke