Diketahui, Hasbi dan Dadan merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
“Berapa saksinya,” tanya Ketua Mejelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
“Kami memanggil empat yang hadir tiga Yang Mulia,” jawab Jaksa KPK.
Adapun tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Antirasuah adalah Windy Yunita Bastari Usman atau lebih dikenal sebagai Windy Idol. Kemudian Riris Riska Diana yang merupakan istri dari terdakwa Dadan Tri dan kakaknya Windy Idol, Rinaldo Septariando.
Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK mengungkapkan peran Hasbi Hasan dalam mengkondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Hasbi Hasan diduga menerima suap Rp 11,2 miliar bersama seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Perkara ini berawal ketika Heryanto Tanaka melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dengan tuduhan pemalsuan surat/akta notaris.
Dalam proses hukumnya, Budiman dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dari segala dakwaan penuntut umum pada perkara tahun 2021 itu. Atas putusan PN Semarang tersebut, penuntut umum mengajukan kasasi ke MA.
Perkara kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman teregistrasi di MA dengan nomor 326K/Pid/2022. Di mana, susunan majelis hakimnya terdiri dari Ketua Sri Murwahyuni, dengan anggota Gazalba Saleh, dan Prim Haryadi.
Hakim agung Gazalba menyatakan, menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah. Sedangkan hakim Prim Haryadi berpendapat sebaliknya, Budiman dinilai tidak bersalah.
Terkait penundaan sidang tersebut, Heryanto mendapat informasi dari pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Kemudian, debitur KSP Intidana ini menggelar pertemuan dengan Dadan Tri pada 26 Maret.
Di sana, Heryanto meminta agar Dadan segera merealisasikan perkara Budiman Gandi Suparman sesuai kesepakatan awal yaitu menerima kasasi JPU.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, Dadan disebut menyanggupi dan langsung menyampaikan hal itu kepada Hasbi Hasan.
Atas permintaan Dadan Tri, Hasbi Hasan lantas bakal berupaya mempengaruhi hakim Agung Prim Hariyadi agar pendapat hukumnya sama dengan Gazalba Saleh.
“Hasbi Hasan menyampaikan pada terdakwa (Dadan Tri) bahwa akan berkomunikasi dengan Prim Haryadi agar menyamakan advise blaad-nya dengan Gazalba Saleh, karena untuk Sri Murwahyuni susah dipengaruhi," papar jaksa.
Singkatnya, Hasbi menghubungi Dadan bahwa perkara tersebut sudah diputus.
Putusan itu menyatakan, Budiman Gandi Suparman bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Sekretaris MA ini menyampaikan Hakim Prim Haryadi "masuk angin", sehingga, dissenting opinion (DO).
“Atas informasi dari terdakwa tersebut, Dadan Tri Yudianto menginformasikan kepada Yosep Parera dan Heryanto Tanaka,” ungkap Jaksa.
Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/19/13473461/windy-idol-jadi-saksi-di-sidang-sekretaris-ma-hasbi-hasan