JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyinggung soal penghidupan kembali Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) ketika ditanya soal peristiwa Kanjuruhan dan Km 50 oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Saling tanya-jawab ini berlangsung dalam debat perdana capres-cawapres Pemilu 2024 yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/12/2023) malam.
"Mari kita ciptakan kembali UU KKR, mari kita hadirkan kembali UU KKR, agar seluruh persoalan pelanggaran HAM (hak asasi manusia) itu bisa kita bereskan dengan cara itu," kata Ganjar.
Adapun Undang-undang KKR pernah dibentuk tahun 2004 untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, pada tahun 2006, UU Nomor 27 Tahun 2004 itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait peristiwa Kanjuruhan dan Km 50, kata Ganjar, dirinya ingin memberikan keadilan untuk para korban.
"Ketika kita bisa bereskan semuanya, maka kita akan naik dalam satu tahap. Apakah kemudian proses legal dan kemudian mencari keputusan yang adil bisa dilakukan? Jawaban saya: bisa," ujarnya.
Ganjar menyebut, pemerintah mesti berani dan tak boleh lagi menyandera persoalan-persoalan masa lalu sehingga menjadi berlarut-larut.
Katanya, peristiwa Kanjuruhan dan Km 50 kini menjadi sensitif karena tidak pernah ada keputusan.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu bilang, cara-cara demikian harus dihentikan. Pemerintah harus berani dan tegas.
"Sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir mundur karena persoalan-persoalan seperti itu yang tidak pernah dituntaskan. Kita harus tuntaskan ini,” tuturnya.
Debat dengan peserta tiga capres, yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo ini mengangkat tema hukum, HAM, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Debat sendiri merupakan salah satu metode kampanye. Masa kampanye pemilu bakal berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/13/12204371/ditanya-anies-soal-kasus-kanjuruhan-dan-km-50-ganjar-ingin-hidupkan-kembali