Salin Artikel

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan mantan Wali Kota Batu, Malang, Jawa Timur Eddy Rumpoko yang tersandung kasus korupsi dua kali dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, putusan pengadilan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Eddy telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi," kata Ghufron saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).

"Artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," lanjut Ghufron.

Berkaca dari peristiwa Eddy, Ghufron menilai dalam waktu kedepan prosedur mengenai skala yang berhak dimakamkan di TMP perlu dikaji kembali.

Menurutnya, apapun penghargaan yang diberikan kepada seorang pejabat maupun mantan pejabat jika terbukti melakukan korupsi harus kembali diuji kembali.

"Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," ujar Ghufron.

Adapun Eddy merupakan mantan Wali Kota Batu dia periode yang menjabat sejak 2007 sampai 2017.

Eddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada periode kedua pada September 2017.

Ia menerima suap Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Pada 2019, dalam perkara itu Eddy divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

Selain suap, Eddy juga terjerat penerimaan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan kasus suapnya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 kita subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 45,9 miliar. Eddy menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Eddy sempat mengeluh sakit sejak Minggu (26/11/2023). Setelah menjalani pemeriksaan Eddy akhirnya dirawat di RSUP Kariadi.

Pada 29 November, dokter RSUP sempat menjadwalkan Eddy pulang ke Lapas Kedungpane pada 30 November.

"Namun, pada Kamis, 30 November 2023 pukul 05.11 WIB, pihak Rumah Sakit Kariadi menyatakan bahwa pasien atas nama Eddy Rumpoko meninggal dunia karena henti jantung," kata Kepala Lapas Kedungpane, Usman Masjid dalam keterangan resminya, Kamis (30/11/2203).

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/10/21243921/kpk-sesalkan-terpidana-korupsi-eks-wali-kota-batu-dikebumikan-di-taman-makam

Terkini Lainnya

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke