JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan format debat capres-cawapres Pilpres 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap meleset dari tujuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, KPU seharusnya menjelaskan secara transparan dan akuntabel kepada publik terkait perubahan format debat capres-cawapres, bukan sekadar alasan normatif.
"Kan sudah jelas dalam Undang-Undang Pemilu atau PKPU 15 Tahun 2023 bahwa debat dilakukan sebanyak 5 kali yakni capres 3 dan cawapres hanya 2," kata Neni saat dihubungi pada Sabtu (2/12/2023).
"Debat ini kan fungsinya mengedukasi publik untuk meraih dukungan dan membentuk opini publik kalau kemudian itu debatnya cawapres ya buat apa capres dihadirkan?" sambung Neni.
Menurut Neni, perubahan format itu bakal berdampak terhadap masyarakat.
Dia mengatakan, hal itu membuat publik tak bisa menguji gagasan lebih mendalam dan sejauh mana cawapres memahami visi misi telah dibuat.
"Format debat yang disuguhkan dalam pengubahan metode saat ini terkesan hanya one way communication karena tidak membuka ruang dialog terhadap isu-isu yang perlu elaborasi secara serius dan mendalam," ujar Neni yang juga anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sebelumnya diberitakan, debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 menurut UU Pemilu dilakukan dalam 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
Sedangkan pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Demikian halnya saat debat cawapres.
Namun, perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Sedangkan pada Pilpres 2019 terdapat 5 kali debat capres-cawapres dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, 2 kali debat khusus capres, dan 2 kali debat dihadiri capres-cawapres.
Dalam pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
KPU RI telah mengonfirmasi jadwal debat capres-cawapres yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023.
Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024.
Sementara itu, debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024. Lima kali helatan debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta.
Merujuk UU Pemilu, masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam lima kali debat tersebut.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, maka harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal tiga hari sebelum debat dihelat.
Adapun tema-tema setiap debat tersebut yakni:
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/03/05450001/perubahan-format-debat-cawapres-dinilai-meleset-dari-tujuan