Namun, ia mengatakan, surat akan langsung disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika sudah diterima.
"Sampai sore hari ini, pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," ujar Ari dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
"Jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg maka akan disampaikan ke Bapak Presiden," katanya lagi.
Ari mengungkapkan, saat ini Presiden Jokowi sedang melakukan kunjungan ke luar negeri dalam rangka menghadiri World Climate Action Summit COP 28 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Presiden direncanakan kembali ke Jakarta pada 3 Desember 2023.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan telah menandatangani surat pemberitahuan status hukum Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang ditujukan untuk Presiden Jokowi.
Nawawi mengatakan, surat itu telah ditandatanganinya pada Selasa, 28 November 2023.
"Kemarin saya sudah menandatangani surat (pemberitahuan status hukum Wamenkumham). Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujar Nawawi saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
KPK kemudian menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/30/16564821/istana-belum-terima-surat-pemberitahuan-status-hukum-wamenkumham-dari-kpk