Salin Artikel

Lika-liku Firli Bahuri: Sempat Ditolak Jadi Ketua KPK, Kini Dicopot karena Diduga Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Firli Bahuri tak pernah jauh dari kontroversi. Saat mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 lalu, banyak pihak menolak Firli.

Namun, nyatanya, jalan Firli menuju lembaga antirasuah tetap mulus. Ia bahkan terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2024.

Akan tetapi, belum genap lima tahun menjabat, Firli dicopot dari kursi Ketua KPK. Sebabnya, purnawirawan jenderal bintang dua Polri itu terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dulu ditolak

Sebelum terpilih sebagai pimpinan KPK, sosok Firli pernah ditolak oleh berbagai kalangan, di antaranya para pegawai KPK. Pegiat antikorupsi Saor Siagian mengatakan, saat itu, sedikitnya 500 pegawai KPK menandatangani petisi penolakan Firli.

Penolakan tersebut tak lepas dari dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli. Berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK pada 11 September 2019, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata penasihat KPK saat itu, Muhammad Tsani Annafari, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Pelanggaran tersebut berdasarkan pada tiga peristiwa. Pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGB M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019, di tengah penyelidikan dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan pemerintah Provinsi NTB.

Firli yang pernah menjadi Kapolda NTB periode Februari 2017-April 2018 itu mengakui pertemuannya dengan TGB. Namun, ia membantah adanya pembicaraan terkait penanganan kasus.

Pelanggaran kedua, Firli menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018. Pertemuan ini pun diakui oleh Firli, meski ia mengaku hadir atas undangan rekannya yang lantas bertemu dengan seorang ketua umum partai politik.

Meski demikian, dua hari setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI justru menyetujui Firli sebagai ketua KPK.

"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah Saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III DPR saat itu, Aziz Syamsuddin, saat memimpin voting dalam rapat pleno pemilihan ketua KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2023).

Terpilihnya Firli sebagai ketua KPK sempat menuai kecurigaan dari berbagai pihak. Banyak yang menuding adanya operasi senyap atau kesepakatan antara para anggota Komisi III sebelum pemilihan dilakukan.

Apalagi, saat itu seluruh anggota Komisi III yang berjumlah 56 orang memberikan suaranya untuk Firli.

Namun, tudingan itu dibantah oleh politisi PDI Perjuangan, Herman Hery. Menurut dia, anggota Komisi III berhak memilih siapa pun calon pimpinan KPK yang mereka inginkan.

"Itu pernyataan media yang sangat tendensius," kata Herman.

"Kalau sesuai yang disampaikan dalam fit and proper test, ya dipilih," ujarnya.

Kini dicopot

Sejak menjabat sebagai Ketua KPK, Firli pun banyak diliputi kontroversi. Pada medio 2020, ia dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan gratifikasi dalam bentuk diskon penyewaan helikopter dari PT APU untuk perjalanan pibadi dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Baturaja, Lampung.

September 2020, Dewan Pengawas KPK melalui sidang etik memutuskan Firli melanggar kode etik dalam kasus itu, namun hanya memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Kontroversi lainnya, misalnya, terkait pertemuannya dengan Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah berperkara di KPK, dugaan pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilaporkan sejumlah mantan pimpinan KPK.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Foto momen pertemuan keduanya diketahui beredar luas di dunia maya. Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.

Mantan Deputi Penindakan KPK itu mengungkap, dirinya bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.

Firli sempat membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan dan menerima uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul. Ia justru menuding, dugaan pemerasan ini merupakan bentuk serangan balik para koruptor.

"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," katanya.

Buntut penetapan tersangka ini, Firli dicopot sementara dari kursi ketua KPK. Ia diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.

Dalam keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK secara sementara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini Firli belum ditahan oleh pihak kepolisian. Bahkan, Firli masih diperbolehkan berkantor di KPK, meski sudah tidak berwenang mengambil keputusan apa pun.

"Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya itu diberhentikan tidak boleh dia mengambil keputusan apapun juga," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/25/10241011/lika-liku-firli-bahuri-sempat-ditolak-jadi-ketua-kpk-kini-dicopot-karena

Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke