Salin Artikel

KPU Tunda Cetak Surat Suara untuk Dapil yang Calegnya Masih Bersengketa

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pencetakan surat suara untuk daerah pemilihan (dapil) yang calegnya masih mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebab, ada kemungkinan sengketa itu dikabulkan dan mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan KPU sejak 3 November 2023.

"Ya betul. Di dapil yang masih ada sengketa pencalonan, cetak suaranya kami tunda dulu sampai dengan ada putusan dari Bawaslu," ujar Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, Jumat (17/11/2023).

"Kalau yang bersangkutan banding ke PTUN setelah putusan Bawaslu, maka KPU juga masih harus menunggu putusan PTUN," ia menambahkan.

Pada intinya, KPU harus menunggu putusan inkrah terkait sengketa pencalonan anggota legislatif dari peradilan yang berwenang, baik Bawaslu maupun PTUN.

Seandainya penggugat yang kalah di Bawaslu tak mengajukan banding ke PTUN, maka putusan dianggap inkrah dan KPU bisa memulai pencetakan surat suara di dapil tersebut.

Sebelumnya diberitakan, per Rabu (15/11/2023) sore, Bawaslu menangani 43 gugatan sengketa terhadap KPU, sejak penetapan DCT anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 3 November lalu. Sejauh ini, tidak ada gugatan sengketa dari caleg DPR RI.

"Jumlah tersebut terdiri atas 4 permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, 3 permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi pada Jumat (17/11/2023).

Dari 4 gugatan sengketa DPD, hanya 1 yang berlanjut ke tahapan adjudikasi, yaitu perkara melibatkan Irman Gusman yang sudah diputus kemarin. Dua perkara tidak dapat diterima dan 1 perkara tidak dapat diregistrasi.

Lalu, dari 3 gugatan sengketa di tingkat DPRD provinsi, 1 di antaranya masuk tahapan mediasi, sedangkan 2 di antaranya gagal menemui kesepakatan pada tingkat mediasi sehingga berlanjut ke adjudikasi.

Sementara itu, dari 36 gugatan sengketa di tingkat DPRD kabupaten/kota, 7 perkara tidak dapat diregistrasi. Tersisa 14 gugatan yang diselesaikan lewat mediasi dan 15 gugatan yang berproses ke tahap adjudikasi.

Berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebar di 19 provinsi.

Provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan 6 permohonan, Papua 6 permohonan, Jawa Timur 4 permohonan, dan Jawa Barat dengan 3 permohonan.

Berdasarkan Pasal 95, Pasal 99, dan pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu harus menyelesaikan gugatan sengketa ini selama maksimum 12 hari sejak gugatan diterima.

Dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maksimum 5 haru kerja sejak putusan Bawaslu dibacakan.

Hal ini diatur di dalam Pasal 469 UU Pemilu.

PTUN memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.

Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU paling lama 3 hari kerja.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/17/14440221/kpu-tunda-cetak-surat-suara-untuk-dapil-yang-calegnya-masih-bersengketa

Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke