Komisi Antirasuah mengamankan 10 orang dalam kegiatan tangkap tangan tim penindakan KPK itu.
Sebanyak enam orang dijadikan tersangka dalam kasus itu. Empat lainnya dilepas lantaran tidak terdapat bukti yang cukup.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (14/11/2023).
Enam orang yang jadi tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Adapun perkara ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya.
Dalam pemeriksaan Kabupaten Sorong, terdapat laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Efer dan Maniel selaku pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Abu dan David selaku pihak BPK pada Agustus 2023.
Dua pejabat Pemkab Sorong ini merupakan kepanjangan tangan dari Yan Piet Mosso, sedangkan Abu dan David merupakan represetasi dari Patrice Lumumba Sihombing.
"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ucap Firli Bahuri.
Kesepakatan awal, uang diberikan secara bertahap di sejumlah tempat dari Efer dan Maniel.
Yan Piet Mosso selalu Pj Bupati selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut. Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya kepada Patrice Lumumba Sihombing selaku Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Daya.
"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu titipan," ujar Firli.
Atas informasi dari masyarakat, KPK pun bergerak untuk melakukan tangkap tangan di Sorong dan Jakarta.
Bukti awal dalam perkara hasil tangkap tangan ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," kata Firli Bahuri.
Atas perbuatannya, enam tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai 3 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Yan, Efer, dan Maniel sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Patrice, Abu, dan David sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/14/16334801/konstruksi-perkara-yang-jerat-pj-bupati-sorong-dan-pemeriksa-bpk