Salin Artikel

KPK Tahan Pengusaha dalam Kasus Proyek Jalur KA Lampegan-Cianjur

Adapun Fahmi merupakan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera.

Ia dan Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Fahmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan," kata Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK, Senin (13/11/2023).

Penahanan berlaku sejak 13 November hingga 2 Desember 2023.

Adapun Asta ditahan tim penyidik di Rutan KPK pada Senin (6/11/2023) pekan lalu setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ghufron menyampaikan, Asta dan Zulfikar merupakan pihak swasta yang pernah menggarap proyek di Kementerian Perhubungan.

Didorong keinginannya menjadi pemenang tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung, mereka mendekati Syntho Pirjani Hutabarat.

Syntho merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Barat.

Saat itu, Syntho sedang menangani proyek besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di BTP Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur.

Tujuan proyek ini meningkatkan jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024.

Salah satu paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya adalah peningkatan jalur Kereta Api R33 menjadi R54 pada Kilometer 76+400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024.

Asta dan Fahmi akhirnya bersepakat dengan Syntho dan memberikan sejumlah uang agar perusahaan mereka dimenangkan sebagai pelaksana proyek.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/13/21412391/kpk-tahan-pengusaha-dalam-kasus-proyek-jalur-ka-lampegan-cianjur

Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke