Adapun Fahmi merupakan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera.
Ia dan Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Fahmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan," kata Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK, Senin (13/11/2023).
Penahanan berlaku sejak 13 November hingga 2 Desember 2023.
Adapun Asta ditahan tim penyidik di Rutan KPK pada Senin (6/11/2023) pekan lalu setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ghufron menyampaikan, Asta dan Zulfikar merupakan pihak swasta yang pernah menggarap proyek di Kementerian Perhubungan.
Didorong keinginannya menjadi pemenang tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung, mereka mendekati Syntho Pirjani Hutabarat.
Syntho merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Barat.
Saat itu, Syntho sedang menangani proyek besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di BTP Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur.
Tujuan proyek ini meningkatkan jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024.
Salah satu paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya adalah peningkatan jalur Kereta Api R33 menjadi R54 pada Kilometer 76+400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024.
Asta dan Fahmi akhirnya bersepakat dengan Syntho dan memberikan sejumlah uang agar perusahaan mereka dimenangkan sebagai pelaksana proyek.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/13/21412391/kpk-tahan-pengusaha-dalam-kasus-proyek-jalur-ka-lampegan-cianjur