JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa keluarga dari Anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adapun Achsanul telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus BTS 4G.
"RS selaku Istri Tersangka AQ. ANZQ selaku Putri Tersangka AQ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Ketut menyebut total ada enam saksi yang diperiksa pada hari ini.
Selain memeriksa istri dan anak Achsanul, penyidik Kejagung juga memeriksa empat saksi lainnya.
Mereka adalah FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, BU selaku Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada.
Kemudian, LH selaku General Manager PT Nexwave dan HNJ selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah dia.
Diketahui, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023) lalu.
Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka usai 3 jam diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung. Ia juga langsung ditahan.
Achsanul diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya.
Anggota BPK ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dia disangka melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/13/20064371/kejagung-periksa-istri-dan-anak-anggota-bpk-achsanul-qosasi-dalam-kasus-bts