Salin Artikel

Anwar Usman Langgar Etik Berat, Pencalonan Gibran Dinilai Cacat Moral

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dinilai cacat moral.

Sebab, Gibran lolos sebagai bakal cawapres berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sementara, Anwar Usman yang mengetuk putusan tersebut baru-baru ini dicopot dari kursi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena penanganan uji materi perkara itu.

“Pencalonan Gibran Rakabumi Raka juga tidak etis atau cacat moral karena persyaratan terkait usia diambil lewat sebuah proses pengadilan yang tak bermoral dan beretika,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow kepada Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Jeirry mengatakan, meski putusan MKMK tak bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, namun pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK membuktikan bahwa telah terjadi masalah serius dalam uji materi perkara usia capres-cawapres ini.

Putusan MKMK, kata dia, menunjukkan bahwa ada "persekongkolan jahat" antara hakim MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, putusan tersebut cacat secara etik.

“Akibatnya, ada masalah etik moral yang sangat serius terkait dengan pencalonan Gibran Rakabumi Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Jadi secara etik moral, pencalonan Gibran Rakabumi Raka mestinya batal,” ucap Jeirry.

Jeirry pun menilai, MKMK tak cukup “hanya” memberikan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman dari kursi Ketua MK. Mengingat adik ipar Presiden Joko Widodo itu terbukti melakukan pelanggaran berat, mestinya, ia diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan hakim konstitusi.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar, kata Jeirry, tak mampu memulihkan kehormatan dan kewibawaan MK. Sebab, Anwar masih tetap berada di internal Mahkamah.

“Agak sulit bagi publik untuk percaya lagi kepada MK ke depan. Sebab masih ada kemungkinan yang bersangkutan mempengaruhi proses sidang dan putusan lain ke depan sebagaimana yang terjadi dalam kasus syarat usia tersebut,” katanya.

Oleh karenanya, demi menjaga marwah Mahkamah, Anwar didesak untuk mengundurkan diri dari MK.

“Dalam kerangka pikir seperti itu dan demi menyelamatkan kehormatan dan kewibawaan serta kepercayaan publik terhadap MK, maka sebaiknya Bapak Anwar Usman mengundurkan diri dari keanggotaan hakim MK yang terhormat,” tuturnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar sempat membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Namun, klaim Anwar terpatahkan lantaran dalam putusannya, MKMK menyatakan bahwa adik ipar Jokowi itu telah membuka ruang intervensi dalam menangani perkara uji materi syarat capres-cawapres

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/09/16110101/anwar-usman-langgar-etik-berat-pencalonan-gibran-dinilai-cacat-moral

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke