Selain Febri, dua koleganya di kantor hukum Visi Law Office, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz juga dicegah KPK.
“Saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi,” kata Febri kepada Kompas.com, Rabu (8/11/2023).
Febri memastikan, pihaknya menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.
Mantan Juru Bicara KPK itu menyatakan, pihaknya akan mendatangi Gedung KPK jika penyidik membutuhkan keterangannya.
“Bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” tutur Febri.
Ia juga memastikan, sampai saat ini proses pendampingan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya masih berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi terbaru, Syahrul dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto karena sakit.
“Surat pembantaran sudah tanda tangan oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari rumah sakit dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK,” ujar dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mencegah tiga orang advokat bepergian ke luar negeri.
KPK telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan upaya paksa tersebut.
“KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang,” kata Ali saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ali tidak menyebut identitas para pihak yang dicegah. Ia hanya mengatakan ketiga orang yang dicegah itu merupakan advokat.
Namun, dua sumber Kompas.com di KPK membenarkan ketiga pengacara yang dicegah itu adalah Febri, Rasamala, dan Donal.
Dokumen itu ditemukan tim penyidik ketika menggeledah kediaman para tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/14260181/dicegah-kpk-ke-luar-negeri-febri-diansyah-kami-jalankan-tugas-advokat-dengan