JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan 9.917 orang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat (3/11/2023).
Para caleg itu berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dan 84 daerah pemilihan (dapil). Mereka akan memperebutkan 580 kursi DPR.
Dari ribuan caleg, 47 di antaranya merupakan mantan narapidana. Mantan napi tersebut mencalonkan diri lewat sejumlah partai politik dan tersebar di berbagai dapil.
Tercatat, hanya 5 partai politik yang tak mencalonkan bekas narapidana sebagai anggota legislatif yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Ummat. Sementara, parpol yang paling banyak mengajukan caleg mantan napi yaitu Partai Golkar.
Adapun kasus yang menjerat bakal caleg tersebut bermacam-macam, namun mayoritas perkara korupsi. Berikut nama-nama caleg mantan napi peserta Pemilu 2024, dikutip dari data KPU RI:
PSI
Partai Perindo
PPP
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/06/14331171/daftar-caleg-mantan-napi-pemilu-2024-terbanyak-dari-golkar