Salin Artikel

Korban Gagal Ginjal Akut Kecewa 4 Terdakwa Afi Farma Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban gagal ginjal akut, Awan Puryadi, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, terhadap terdakwa kasus gangguan ginjal akut akibat obat batuk sirup beracun.

Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada empat terdakwa.

Putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 7-9 tahun penjara.

"Jaksa dalam menentukan tujuh hingga sembilan tahun itu menurut saya sudah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan bukti-bukti yang sudah mereka miliki. Nah, ketika vonisnya dua tahun tentu sangat mengecewakan, dari pihak korban," kata Awan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Adapun empat terdakwa yang dimaksud, yaitu Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi PT Afi Farma Istikhomah.

Kendati begitu, ia tidak memungkiri, putusan majelis hakim terhadap empat terdakwa dari PT Afi Farma akan sangat bermanfaat bagi keputusan-keputusan selanjutnya.

Sebab, majelis hakim melihat beberapa pihak tertentu termasuk manajemen perusahaan terbukti bersalah dan dengan sengaja memproses obat-obat beracun mengandung etilen glikol (EG) dan di etilen glikol (DEG).

"Walaupun mengecewakan vonisnya dua tahun, tapi proses pembuktian di sana itu sangat berguna bagi kami untuk menambah daftar alat bukti dalam proses pembuktian class action kami. Jadi sangat berguna walaupun secara vonis itu jauh, tapi secara materi pidananya sudah terbukti," tutur dia.

Ia meyakini bisa memenangkan gugatan class action yang diajukan oleh puluhan keluarga korban gagal ginjal akut.

Saat ini, ia mengaku tidak ada sepeser pun kompensasi yang diberikan pemerintah terhadap korban gagal ginjal akut.

Oleh karena itu, ia berharap gugatan yang diajukan membuahkan hasil yang terbaik bagi keluarga korban.

"Sampai detik ini proses yang berjalan sudah benar, kami ada di track yang sesuai, dan kami yakin bisa membuktikan. Apalagi ditambah dengan pembuktian pidana yang terbukti di PT Afi Farma, kami yakin kami bisa memenangkan gugatan class action ini," jelas Awan.

Sebagai informasi, dikutip dari Kompas.id, putusan majelis hakim PN Kediri itu keluar pada Rabu (1/11/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut salah satu terdakwa, Arief, dengan penjara sembilan tahun. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut tujuh tahun penjara.

Keempatnya juga dituntut denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Dalam membacakan putusan, hakim menilai keempatnya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/04/16521161/korban-gagal-ginjal-akut-kecewa-4-terdakwa-afi-farma-hanya-divonis-2-tahun

Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke