"Total untuk daftar calon tetap anggota DPD yang kita tetapkan hari ini jumlahnya adalah 668 orang, dengan perincian laki-laki 535 orang, kemudian untuk perempuan 133 orang," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Hasyim menjelaskan, awalnya terdapat 1.030 orang yang mengakses sistem pencalonan untuk menjadi bakal calon perseorangan DPD di seluruh provinsi se-Indonesia.
Dari 1.030 orang tersebut, yang mengikuti pernyerahan dukungan jumlahnya 865 orang, dan hanya 701 orang yang memenuhi syarat dukungan.
"Dari yang memenuhi syarat dukungan 701 itu yang pada akhirnya mendaftarkan diri pada masa pendaftaran calon anggota DPD tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 itu jumlahnya adalah 683 orang," kata dia.
Selanjutnya, setelah tahap verifikasi dan perbaikan verifikasi, KPU mengumumkan 675 orang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon anggota DPD.
Dalam tahap seusai pengumuman DCS, terdapat 4 orang bakal calon anggota DPD yang mengundurkan diri dan 2 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hasyim pun menjelaskan bahwa dari 2 orang tersebut, satu orang tidak memenuhi syarat karena tanggapan dari masyarakat, sedangkan satu orang lagi karena belum melewati masa jeda 5 tahun untuk maju sebagai caleg setelah selesai menjalani proses pidana.
"Berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga penegakan hukum, itu ada satu orang yang belum memenuhi genap masa jeda 5 tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata dia.
Adapun daftar lengkap nama-nama caleg yang masuk DCT akan diumumkan secara resmi oleh KPU lewat situs resmi KPU RI dan daerah serta media massa nasional mulai Sabtu (4/11/2023) besok.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/03/15224381/kpu-tetapkan-668-orang-caleg-dpd-masuk-daftar-calon-tetap