Salin Artikel

Rangkuman Sidang Putusan MK soal 7 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Sidang putusan gugatan ini dihadiri sembilan hakim konstitusi yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Berikut rangkuman putusan tujuh gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden:

1. Perkara 105/PUU-XXI/2023 ditarik

MK mengabulkan permohonan penarikan kembali perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 terkait uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Permohonan penarikan perkara diajukan oleh pemohon, yakni Soefianto Soetono dan Imam Hermanda pada 3 Oktober 2023.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin.

2. Perkara 29/PUU-XXI/2023 ditolak

MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Mereka yakni Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev.

PSI sebelumnya meminta syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan minimal menjadi 35 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar saat membacakan putusan.

3. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 ditolak

MK juga menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan Partai Garuda.

Dalam gugatan perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Partai Garuda meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi sudah berpengalaman sebagai penyelenggara negara bisa maju sebagai capres atau cawapres. Namun, permohonan gugatan ini ditolak MK.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan putusan.

4. Perkara 55/PUU-XXI/2023 ditolak

MK juga menolak gugatan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Dalam petitumnya, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun. Namun, MK menolak permohonan gugatan ini.

5. Perkara 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan

MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Anwar.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

6. Perkara 91/PUU-XXI/2023 tak diterima

MK menyatakan tidak menerima gugatan materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023.

Dikutip dari Antara, gugatan perkara ini dimohonkan oleh pemohon, yakni Arkaan Wahyu.

Pemohon meminta batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.

7. Perkara 92/PUU-XXI/2023 tak diterima

Selain perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, MK juga tidak menerima gugatan perkara Nomor 92/PUU/XXI/2023 yang dimohonkan Melisa Mylitiachristi Tarandung

Melisa memohon supaya batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi 25 tahun.

Hal itu sebagaimana putusan MK yang mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/21430521/rangkuman-sidang-putusan-mk-soal-7-gugatan-batas-usia-capres-cawapres

Terkini Lainnya

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke