Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, kedua WNA itu telah melarikan diri dari China ke Indonesia menggunakan paspor atas nama warga China yang memiliki wajah mirip.
"WJ menggunakan paspor RRT (Republik Rakyat Tiongkok) atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor RRT atas nama Weng Cheng," katanya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).
Silmy menjelaskan, Ditjen Imigrasi menerima surat dari Kedubes China di Jakarta pada 31 Agustus 2023 yang berisi daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan.
Setelah sebulan melakukan proses pencarian, Direktorat Intelijen Keimigrasian berkoordinasi scara intens dengan Kedubes RRT dan kepolisian China.
"Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh tim gabungan," imbuh Silmy.
Setelah diamankan, selanjutnya WJ dan WC ditahan di ruang detensi imigrasi Ditjen Imigrasi.
Selanjutnya, kata Silmy, sesuai Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 kedua buronan China itu akan dideportasi ke negara asalnya.
"Akan segera besok pagi dideportasi," pungkas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/04/18510141/2-buronan-kasus-pembunuhan-asal-china-ditangkap-saat-makan-malam-di-pluit