Salin Artikel

Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

“Kami telah menyurati, jatuh tempo per hari ini. Kami minta (melaksanakan) apa perintah pengadilan,” kata kuasa hukum PPK GBK Saor Siagian saat konferensi pers di Kantor PPK GBK, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).

PPK GBK juga meminta PT Indobuildco kooperatif untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan.

“Kami juga ingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang menghalangi-halangi, karena itu ada konsekuensi hukumnya,” tutur Saor.

Kuasa hukum PPK GBK yang lain, Chandra Hamzah mengatakan, akta jual-beli (AJB) PT Indobuildco sebenarnya habis pada 2003.

Namun, Indobuildco memperpanjang pemakaian Hotel Sultan hingga 20 tahun.

“Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang memberikan hak (perpanjangan),” kata Chandra Hamzah.

Namun, sebut Chandra, pegawai BPN yang memberikan hak perpanjangan itu dihukum.

“Kemudian apa yang terjadi pada pegawai BPN yang memberikan hak itu? Dia dihukum, walau dia dibebaskan. Akan tetapi dalam putusan dinyatakan, telah melakukan mal administrasi,” kata Chandra.

“Artinya apa? Artinya perbuatannya tetap salah tapi bukan pidana,” ujar eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan.

Sebab, PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah seluas lebih kurang 13 hektar itu, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis.

HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

"Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).

Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali.

Bahkan, perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun ini.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/29/23201671/masa-pakai-hotel-sultan-selesai-pemerintah-minta-pt-indobuildco-segera

Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke