Johanes mengatakan, relokasi yang sebelumnya disampaikan pemerintah berarti memindah warga di Pulau Rempang ke Pulau Galang.
Namun, rencana itu saat ini berubah menjadi menggeser warga ke kawasan Tanjung Banun yang masih terletak di Pulau Rempang.
“Istilah saja. Relokasi itu pindah pulau dari Rempang ke Galang. Kalau sekarang karena masih di pulau itu, lalu dikatakanlah digeser,” kata Johanes saat ditemui awak media di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
“Intinya pindah,” lanjut Johanes.
Johanes menuturkan, Ombudsman RI mengimbau pemerintah tidak melakukan tindakan baik relokasi, menggeser, maupun langkah lainnya dalam beberapa hari ini.
Menurut Johanes, kondisi warga sejumlah kampung tua di Rempang, Batam, dan kawasan yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) itu saat ini dalam kondisi tertekan.
Kondisi mental warga terdampak, kata Johanes, saat ini tidak tenang dan nyaman.
"Bahkan di (Kampung Tua) Pasir Panjang itu mereka sampai bikin posko jaga kayak ronda tiap malam gantian,” tutur Johanes.
Dia mengatakan, warga Pasir Panjang itu sebelumnya tidak pernah membangun pos dan melakukan penjagaan secara bergantian.
Hal ini menunjukkan bahwa mereka dalam keadaan tertekan.
"Situasi yang menurut saya, menurut Ombudsman dalam hal ini memang jangan dulu melakukan langkah-langkah yang membuat mereka tertekan lagi pasca peristiwa demonstrasi 7 dan 11 September,” kata Johanes.
Solusi itu berupa menggeser rumah warga ke lokasi lain di Pulau Rempang. Ia menyebut tindakan itu bukan menggusur, melainkan menggeser.
"Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke (Pulau) Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," ujar Bahlil usai Rapat Terbatas (Ratas) tentang persoalan lahan di Pulau Rempang bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (25/09/2023), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Adapun, Ombudsman RI menemui warga Kampung Tua Sembulang, Tanjung Banun, dan Pasir Panjang pada 24 September kemarin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam M Rudi mengurungkan rencana pengosongan Rempang pada 28 September.
"Saya tegaskan, 28 September 2023 bukan batas akhir pendaftaran apalagi relokasi," kata Rudi saat ditemui di Batam Centre, Batam, Kepulaun Riau, Senin (25/9/2023).
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan pembangunan kawasan ekonomi khusus Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Daerah itu disebut akan dibangun pabrik kaca dan panel surya dengan mendatangkan investor dari China.
Namun, polemik terjadi lantaran warga adat sudah tinggal di kawasan tersebut sejak dahulu dan menolak direlokasi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/27/22521541/ombudsman-singgung-bahlil-bermain-kata-soal-pemindahan-warga