Ahli waris keluarga, Rachmi Aziah mengatakan, fenomena plagiasi atas lagu nasional mencederai karya intelektual yang diciptakan Ismail Marzuki.
"Iya, kecewa. Semua sudah pada tahu, semua mancanegara sudah pada tahu Ismail Marzuki. Itu lagu nasional," kata Rachmi dalam konferensi pers di Capital Place, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Rachmi mengungkapkan, ia mendapat informasi adanya plagiasi dari teman-temannya.
Ia lantas menilai lagu itu diplagiat karena nadanya sama, meskipun liriknya diubah. Fenomena plagiasi ini pun menjadi perbincangan keluarga besar sebelum akhirnya sepakat untuk mengambil tindakan hukum.
"Terjadi (perbincangan) di keluarga, iya pasti. Karena kekecewaan itu, tanpa izin untuk mengubah syair dan lain-lain. Dan Pak Ismail itu kan pahlawan nasional Indonesia, jadi itu lagu nasional. Di sisi lain, kita enggak bisa berseteru karena kita berhubungan baik dengan Malaysia, kita jaga saja," ujar Rachmi.
Kemudian, ia melalui kuasa hukumnya Ari Juliano Gema melaporkan dan meminta penutupan konten kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tanggal 26 September 2023.
Permohonan itu disampaikan setelah pihak keluarga dan kuasa hukum melakukan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait, meliputi DJKI Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Riset Teknologi Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi, serta stakeholder terkait.
Kuasa hukum ahli waris, Ari menyampaikan bahwa pihak yang memplagiat lagu nasional telah melanggar hak moral sesuai ketentuan pasal 58 ayat 1 UU Hak Cipta.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hak cipta lagu atau musik dilindungi selama sang pencipta hidup, dan terus berlaku sampai 70 tahun sejak pencipta meninggal dunia.
Artinya, sejak Ismail Marzuki meninggal pada tahun 1958, maka ahli waris tetap memiliki hak atas pengelolaan dari hak cipta lagu tersebut hingga tahun 2028.
Adapun hak moral meliputi hak atribusi atau hak penyebutan nama atas karya, dan hak integrasi di mana karyanya tidak dimodifikasi atau diubah-ubah tanpa memperoleh izin dari penciptanya.
"Yang sudah jelas saat ini bahwa yang terjadi adalah pengubahan lirik 'Halo-halo Bandung', yang mana ini pelanggaran hak moral. Jadi jelas dalam hal ini, hak moral dari pencipta dilanggar, tidak mencantumkan namanya dan karya ini diubah," kata Ari di kesempatan yang sama.
Lagu berjudul "Helo Kuala Lumpur" tersebut diunggah melalui kanal YouTube Lagu Kanak TV. Kontennya sendiri telah diunggah sejak 27 Mei 2020 tetapi baru menjadi perhatian masyarakat Indonesia baru-baru ini.
Sontak, kemiripan ini menjadi sorotan lantaran lagu “Halo Halo Bandung” merupakan salah satu lagu nasional Indonesia yang memiliki nilai Sejarah.
Pihak otoritas Malaysia sendiri sedang menelusuri persoalan ini, siapa pemilik akun dan sebagainya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/27/21370661/keluarga-ismail-marzuki-kecewa-lagu-halo-halo-bandung-dijiplak-cederai-karya