JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rani Anindita Tranggani, ternyata pernah bekerja di perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (ARME) milik terdakwa dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan terhadap Rafael Alun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Mulanya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memeriksa identitas para saksi yang hadir yakni Rani dan Ujeng Arsatoko.
Hakim Suparman lantas mengkonfirmasi terkait status Rani yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT ARME.
"Pekerjaan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME), pendidikan S1 Manajemen Keuangan. Benar?" kata Hakim Suparman.
"Iya dulu, dulu waktu di ARME sampai dengan tahun 2005," ujar Rani.
"Pekerjaannya maksudnya direktur keuangan?" tanya Hakim Suparman.
"Iya benar dulu," ujar Rani.
"Sekarang?" tanya Hakim Suparman.
"Sekarang saya di KPK Yang Mulia," sambung Rani.
"Itulah dalam konteksnya pada waktu itu yang kita cari di sini," kata Hakim Suparman.
Para pemegang saham itu adalah istri Rafael Alun yaitu Ernie Meike Torondek, Rani, Ujeng Arsatoko.
Rani mengaku porsi saham miliknya di PT ARME sebanyak 56 lembar saham.
"Berapa rupiah?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Sekitar Rp 50 juta," ucap Rani.
Rani mengatakan, kantor PT ARME berpindah-pindah. Mulanya kantor PT ARME berada di Wisma Antara, lantas pindah ke Atrium Senen, dan terakhir berada di Jalan Mendawai, Kebayoran Baru.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/27/12110521/pegawai-kpk-pernah-jadi-direktur-di-perusahaan-terkait-rafael-alun