Salin Artikel

Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Kami akan mengikuti jalannya persidangan dan selanjutnya akan mempersiapkan materi pembelaan dan bukti–bukti yang relevan untuk dihadirkan di persidangan,” kata kuasa hukum, Stepanus Roy Rening, Anggara Suwahju kepada Kompas.com, Rabu.

Dalam perkara ini, Stefanus Roy Rening diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Anggara, kasus ini bukanlah sekedar mengadili seorang Roy Rening, tapi juga mengadili kemerdekaan Advokat untuk menjalankan profesinya secara bebas dan dengan itikat baik sesuai Kode Etik Advokat Indonesia dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku .

“Kasus ini adalah petunjuk bagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor telah ditafsirkan dan diterapkan secara sewenang - wenang oleh Jaksa Penuntut Umum” kata Anggara.

Adapun sidang perkara nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, jaksa KPK bakal membongkar skenario dan agenda Roy Rening yang diduga dilakukan untuk merintangi proses penyidikan Lukas Enembe.

"Tim Jaksa akan membuka dan mengurai secara terang benderang kaitan agenda dan skenario terdakwa dimaksud untuk menghalangi dan merintangi proses penyidikan dari tim penyidik saat bertugas menyidik perkara tersangka LE (Lukas Enembe) ketika itu," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Dalam perkara ini, Roy Rening diduga menyusun skenario yang memuat saran dan hasutan kepada beberapa saksi agar mereka tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Roy Rening juga diduga memerintahkan salah satu saksi untuk memberikan pernyataan yang memelintir kronologi kasus korupsi Lukas Enembe.

Tindakan itu dilakukan untuk membangun opini publik sehingga penetapan mantan Gubernur Papua dan pihak lainnya yang terjerat dipandang keliru.

“Diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (9/5/2023).

Dalam perkara pokoknya, Lukas Enembe didakwa jaksa KPK telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Suap itu diduga terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.

Ketika proses penyidikan kasus itu berjalan, Lukas Enembe juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.

Sebelum akhirnya menangkap dan membawa Lukas Enembe ke Jakarta, lembaga antirasuah ini sempat kesulitan melakukan pemeriksaan di Papua.

Lukas terus menerus mengaku sakit dan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Sementara itu, rumahnya dijaga ratusan simpatisan yang membawa senjata tajam.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/27/10495661/advokat-stefanus-roy-rening-siap-hadapi-dakwaan-jaksa-kpk

Terkini Lainnya

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke