Hal ini disampaikan merespons perubahan Ketua Umum PSI, dari Giring Ganesha ke Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo pada Senin (25/9/2023).
"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, pada Selasa (26/9/2023).
Idham menegaskan, ketentuan itu juga diatur dalam Pasal 21 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, dimuat rinci proses dan durasi pengesahan kepengurusan baru parpol.
Idham yakin, Kemkumham akan responsif dalam melayani pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu.
Jika keputusan Kemkumham soal kepengurusan baru itu sudah terbit, Idham menyebut bahwa parpol harus memperbarui kepengurusan mereka yang sudah didaftarkan di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) huruf b, dan Ayat (5) huruf b & d serta Ayat (6) Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022," kata Idham.
Penggantian kepengurusan parpol ini tidak serta-merta membuat pencalonan bakal anggota legislatif parpol peserta pemilu jadi batal.
Hal ini sebelumnya sudah pernah disinggung Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ketika mengomentari isu pergantian Ketua Umum Partai Golkar beberapa waktu lalu.
"Dokumen (bacaleg) yang diajukan tetap sah. Nama-nama bakal calon di dalam pendaftaran ke KPU tetap sah," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
"Tidak menjadikan otomatis dokumen-dokumen para bakal calon yang sudah diserahkan ke KPU menjadi batal atau tidak sah," ujar Hasyim.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/26/16494761/kaesang-jadi-ketum-kpu-sebut-psi-perlu-ubah-kepengurusan-di-kemkumham