JAKARTA, KOMPAS.com - Satu calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) batal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dengan Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, calon hakim konstitusi yang batal adalah Putu Gede Arya.
Pembatalan tersebut karena Putu Gede disebut tidak datang saat pembuatan makalah, juga tak hadir saat penarikan nomor urut.
"Ya (batal) Prof Putu Gede Arya tidak datang saat pembuatan makalah dan penarikan nomor urut," ujar Taufik melalui pesan singkat, Selasa (26/9/2023).
Taufik mengatakan, dengan ketidakhadiran Putu Gede, sisa calon Hakim MK yang akan dilakukan fit and proper test hari ini bersisa dua.
"Tinggal dua lagi, Arsul Sani dan Hariadi Hasan," katanya.
Adapun uji kelayakan akan digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI pukul 14.00 WIB.
Taufik mengatakan, setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai, Komisi III akan melanjutkan dengan rapat pleno pengambilan keputusan.
"Lanjut pleno pengambilan keputusan," pungkas dia.
Adapun uji kelayakan dan kepatutan delapan calon Hakim MK telah digelar sejak Senin (25/9/2023).
Sudah ada lima dari delapan calon yang mendapat kesempatan uji kelayakan, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/26/13011161/satu-calon-hakim-mk-batal-ikuti-fit-and-proper-test