Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. itu dilayangkan terhadap Rocky Gerung lantaran diduga telah menghina Presiden RI Joko Widodo dengan kata-kata kasar.
Penggugat intervensi adalah seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq dan seseorang bernama M Hatta Taliwang.
Keduanya memberi kuasa kepada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Azam Khan, Arvid Martdwisaktyo, dan Muhamad Jonson Hasibuan.
Dalam perkara ini, mereka menjadi voeging atau pihak ketiga yang atas inisiatif sendiri ikut dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela Rocky Gerung.
"Selanjutnya, kami sampaikan kepada saudara penggugat intervensi ya, permohonan saudara ini nanti akan ditanggapi, kami minta tanggapan kepada pihak pengguat, dan kepada pihak tergugat dulu," kata ketua mejelis hakim, Djuyamto, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Pekan depan, pihak David Tobing dan Rocky Gerung bakal menyampaikan jawaban atas keikutseraan Eggi Sudjana dan rekan-rekan untuk bergabung.
Para pihak diminta menyampaikan bukti awal yang memperkuat argumentasi hukum masing-masing.
Setelahnya, majelis hakim akan menggelar putusan sela untuk menentukan keikutsertaan penggugat intervensi dalam perkara tersebut.
Dalam gugatan ini, Haris Azhar, Muhammad Fachri, Muhammad Agyubi Harahap, Laurensia, Nukholis Hidayat, Muhammad Isnur, Saleh Alghifari, Arif Maulana, Feri Amsari, Ibnu Samsul Hidayat dan Zaenal Arifin ditunjuk jadi kuasa Rocky gerung.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/07/19392641/pekan-depan-hakim-dengarkan-jawaban-penggugat-dan-pihak-rocky-gerung