Salin Artikel

Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Dosen ASN Dilarang Ikut

Dia menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mengikuti kampanye di dalam kampus.

Menurut August, hal tersebut sesuai dengan aturan undang-undang (UU) bahwa kampanye pemilu tidak boleh diikuti ASN.

"Yang pasti (kampanye di kampus) hanya Sabtu dan Minggu, hanya untuk sivitas akademika kecuali ASN. Dia (dosen) ASN tidak bisa sama sekali. Di PTN ya ASN tetap harus nurut aturan UU sebab dia tidak boleh ikut," ujar August ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Selain itu, saat kampanye dilakukan di kampus kondisi luar gedung atau lokasi kampanye harus steril dari atribut kampanye.

KPU menyarankan agar pelaksanaan kampanye di kampus sebisa mungkin digelar di tempat atau sarana yang tertutup.

"Atau sarana adalah gedung serba guna yang biasa disewakan untuk umum. Kalau masalah metode kan tatap muka dan pertemuan terbatas, apakah dikemas secara dialog atau talkshow itu monggo saja tak ada soal," jelas August.

Dia pun berpesan kepada mahasiswa agar dapat memanfaatkan kampanya di kampus untuk mencari tahu visi, misi dan program bara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) mendatang.

Sebab kampanye di kampus memang bertujuan memberikan kesempatan agar mahasiswa mengenal para capres dan cawapres Pemilu 2024.

Adapun ketentuan diperbolehkannya kampanye di kampus telah dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Menurut August, draf tersebut sudah diuji publik pada Senin (4/9/2023) dan dan mendapat masukan dari lembaga negara maupun pemerhati pendidikan.

August menambahkan, kampanye mendatang tidak diperbolehkan dilakukan di sekolah.

"(Kampanye) hanya boleh di kampus. Tidak boleh di sekolah," tuturnya.

Untuk diketahui, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dilarang ikut kampanye Pemilu 2024.

Larangan ini diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Aturan yang sama juga berlaku pada kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa.

Jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri, atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/07/14330431/kampanye-di-kampus-diperbolehkan-dosen-asn-dilarang-ikut

Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke