Gubernur nonaktif Papua ini bakal duduk di hadapan majelis hakim untuk diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Iya pemeriksaan terdakwa, Bapak Lukas siap hadir," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho kepada Kompas.com, Minggu (3/9/2023) malam.
Berdasarkan agenda, sidang perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini bakal digelar ruang Prof Dr Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Sebelum masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa, kubu Lukas Enembe telah menghadirkan empat saksi meringankan dalam perkara ini.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menghadirkan 17 saksi di muka persidangan untuk membuktikan surat dakwaan perkara Lukas Enembe.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Untuk kasus TPPU, saat ini masih bergulir dalam tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, Lembaga antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/04/06122951/lukas-enembe-siap-hadiri-sidang-pemeriksaan-terdakwa-hari-ini