Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana itu terjadi pada kurun 2018-2022.
“Kami baru bisa menyampaikan kami KPK sedang melaksanakan penyelidikan terkait perkara Taspen,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jumat (1/9/2023).
Asep juga membenarkan bahwa hari ini pihaknya memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy.
Rina dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Namun, karena masih di tahap penyelidikan, KPK belum bisa menjelaskan persoalan itu lebih lanjut.
“Kami mohon maaf belum bisa memberikan informasi lebih jauh,” kata Asep.
Sebelumnya, Rina Lauwy datang ditemani kuasa hukumnya ke Gedung Merah Putih KPK guna menemui tim penyelidik.
Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di PT Taspen yang terjadi pada kurun 2018-2022.
Rina juga mengaku telah menyerahkan puluhan rekening koran miliknya dan milik Kosasih kepada tim penyelidik.
“Saya diminta laporan-laporan keuangan, laporan rekening milik saya dan milik Pak Kosasih juga,” ujar Rina Lauwy saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Pengacara Rina, Fredrik J, Pinakunary mengatakan, kliennya menyerahkan 39 rekening koran kepada KPK.
Rekening koran itu dimiliki Rina Lauwy dan Kosasih. Keduanya diketahui telah bercerai beberapa waktu lalu.
“Tadi ada 39 rekening koran yang diserahkan kepada Ibu kepada pihak KPK,” kata Fredrik.
Pria dalam rekaman itu menyebut terdapat uang yang harus dikeluarkan seseorang dan diterima seseorang.
Menurutnya, uang itu bukan atas namanya karena bisa masuk penjara.
Saat ditemui di KPK, Rina Lauwy membenarkan rekaman yang viral di media sosial bersumber dari dirinya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/01/19084661/kpk-benarkan-sedang-selidiki-dugaan-korupsi-di-pt-taspen