Mahfud mengatakan, semua orang punya hak untuk mengusulkan amendemen konstitusi, sebagaimana perubahan UUD 1945 yang terjadi pada awal masa Reformasi.
"Ya silakan saja, itu hak setiap orang karena kita dulu melakukan amendemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Mahfud juga menilai wajar jika wacana amendemen kembali timbul jika implementasinya dianggap tidak baik.
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, bangsa Indonesia punya hak untuk mendiskusikan amendemen konstitusi sesuai kebutuhan generasinya.
"Sekarang, sesudah diamandemen mungkin implementasinya tidak lah bagus. Lalu, muncul gagasan lagi amandemen itu biasa dalam politik, silakan didiskusikan," ujar Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan adanya amendemen UUD 1945 dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Selasa pagi.
Menurut pria yang karib disapa Bamsoet itu, ada sejumlah aturan yang perlu direvisi melalui amendemen konstitusi. Salah satunya mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan, dengan kedudukannya saat ini, MPR tak dapat membuat ketetapan untuk melengkapi kekosongan dalam konstitusi.
Padahal, ada persoalan-persoalan negara yang belum mampu terjawab oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam situasi demikian, menurutnya, tidak ada presiden dan wakil presiden yang terpilih dari produk pemilu.
Contoh tersebut menimbulkan pertanyaan, siapa yang punya kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut.
“Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?” ujar Bamsoet.
“Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?” katanya lagi.
Sebelum konstitusi diubah, kata Bamsoet, MPR dapat menerbitkan ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kekosongan konstitusi.
Namun, setelah amendemen UUD 1945, masalah-masalah demikian belum ada jalan keluar konstitusionalnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/13535011/bamsoet-usul-amendemen-uud-1945-mahfud-silakan-saja-itu-hak-setiap-orang