JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI kembali ditetapkan sebagai lembaga tertinggi negara.
Ini La Nyalla sampaikan ketika berpidato di hadapan presiden, wakil presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, jajaran menteri, dan para pejabat negara lainnya dalam Sidang Tahunan MPR 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
“Mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan, yang menampung semua elemen bangsa, yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan,” kata La Nyalla.
Tak hanya itu, La Nyala juga mengusulkan agar kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa diisi oleh unsur perseorangan atau non partai politik.
Lewat gagasan tersebut, katanya, DPD ingin memastikan bahwa proses pembentukan undang-undang yang dilakukan DPR bersama Presiden tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja.
“Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat nonpartai,” ujarnya.
Selain itu, La Nyalla juga mengusulkan agar DPD diberi kewenangan untuk memberikan pendapat terhadap materi rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden.
La Nyalla menyebut, DPD sebagai unsur yang mewakili utusan daerah dan utusan golongan mekanisme pengisiannya harus dari bawah, bukan penunjukan oleh Presiden seperti saat Orde Baru.
Komposisi utusan daerah mengacu pada sejarah wilayah yang berbasis negara-negara dan bangsa-bangsa lama yaitu Raja dan Sultan serta suku dan penduduk asli Nusantara.
“Sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, La Nyalla menyampaikan, lembaga negara yang sudah dibentuk pada era Reformasi harus ditempatkan secara tepat sesuai tugas, peran, dan fungsinya.
Adapun usul pengembalian MPR sebagai lembaga negara juga sebelumnya disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam momen yang sama.
Bamsoet, demikian sapaan akrab Bambang Soesatyo, menyebut bahwa dengan kedudukannya saat ini, MPR tak dapat membuat ketetapan untuk melengkapi kekosongan dalam konstitusi.
Padahal, ada persoalan-persoalan negara yang belum mampu terjawab oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet dalam pidatonya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/13353731/dpd-juga-usul-mpr-dikembalikan-jadi-lembaga-tertinggi-negara