Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, Kamaruddin Simanjuntak masuk ke ruang sidang perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe pada pukul 10.55 WIB.
Tiba di ruang sidang, Kamaruddin lantas duduk di sebelah Martin Simanjuntak. Keduanya dikenal sebagai pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir J merupakan korban kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy sambo.
Ditemui Kompas.com saat keluar ruang sidang ketika akan mengangkat telepon, Martin menyampaikan, kehadirannya di ruang sidang untuk mendampingi Gerius One Yoman.
“Mendampingi Pak Gerius, kami penasihat hukum-nya,” kata Martin.
Gerius One Yoman yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua yang menjadi salah satu saksi dalam sidang Lukas Enembe.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi.
Adapun Lukas Enembe didakwa melakukan suap dan gratifikasi senilai RP 46,8 miliar ketika menjabat Gubernur Papua.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, pihak KPK mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/12141821/kamaruddin-simanjuntak-hadir-di-sidang-lukas-enembe