Salin Artikel

Gelembungkan Kuota Rokok, Eks Kepala BP Tanjungpinang Diduga Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta diduga membuat negara rugi Rp 296,2 miliar.

Kerugian itu timbul karena Den diduga menggelembungkan kuota rokok dari jumlah kuota rokok yang seharusnya.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 296,2 miliar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Asep mengatakan, Den diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan kawasan perdagangan bebas itu pada 23 Agustus 2013.

Selama menjabat, Den diduga menggelembungkan kuota rokok dengan menerbitkan 75 surat keputusan (SK) terkait kuota rokok.

Pada Desember 2015, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengirim surat terkait evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas.

Di antara isi surat itu adalah teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjungpinang tahun 2015.

Kuota tersebut seharusnya hanya 51,9 juta batang. Namun, Den menerbitkan SK kuota rokok dengan jumlah 359,4 juta batang.

“Kalkulasi selisih sebesar 693 persen,” ujar Den.

Menurut Asep, berbagai perusahaan produsen dan distributor rokok itu diuntungkan. Sebab, mereka tak membayar cukai dan pajak atas jumlah yang melebihi kuota.

Dalam mengatur besaran kuota rokok di Tanjungpinang itu, Den tidak menggunakan perhitungan dan penentuan sebagaimana mestinya.

Ia diduga secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi.

“Di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang,” ujarnya.

KPK juga menduga Den tidak melibatkan stafnya dalam menyusun aturan perhitungan kuota rokok, sehingga hasil perhitungannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Den juga diduga mendapatkan jatah titipan kuota rokok dengan penetapan kuota untuk beberapa perusahaan pabrik rokok.

Tindakan ini dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.

“Atas tindakannya tersebut, Den menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar,” kata Asep.

Karena perbuatannya, Den disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/11/20370691/gelembungkan-kuota-rokok-eks-kepala-bp-tanjungpinang-diduga-rugikan-negara

Terkini Lainnya

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke