Salin Artikel

Gelembungkan Kuota Rokok, Eks Kepala BP Tanjungpinang Diduga Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta diduga membuat negara rugi Rp 296,2 miliar.

Kerugian itu timbul karena Den diduga menggelembungkan kuota rokok dari jumlah kuota rokok yang seharusnya.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 296,2 miliar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Asep mengatakan, Den diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan kawasan perdagangan bebas itu pada 23 Agustus 2013.

Selama menjabat, Den diduga menggelembungkan kuota rokok dengan menerbitkan 75 surat keputusan (SK) terkait kuota rokok.

Pada Desember 2015, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengirim surat terkait evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas.

Di antara isi surat itu adalah teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjungpinang tahun 2015.

Kuota tersebut seharusnya hanya 51,9 juta batang. Namun, Den menerbitkan SK kuota rokok dengan jumlah 359,4 juta batang.

“Kalkulasi selisih sebesar 693 persen,” ujar Den.

Menurut Asep, berbagai perusahaan produsen dan distributor rokok itu diuntungkan. Sebab, mereka tak membayar cukai dan pajak atas jumlah yang melebihi kuota.

Dalam mengatur besaran kuota rokok di Tanjungpinang itu, Den tidak menggunakan perhitungan dan penentuan sebagaimana mestinya.

Ia diduga secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi.

“Di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang,” ujarnya.

KPK juga menduga Den tidak melibatkan stafnya dalam menyusun aturan perhitungan kuota rokok, sehingga hasil perhitungannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Den juga diduga mendapatkan jatah titipan kuota rokok dengan penetapan kuota untuk beberapa perusahaan pabrik rokok.

Tindakan ini dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.

“Atas tindakannya tersebut, Den menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar,” kata Asep.

Karena perbuatannya, Den disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/11/20370691/gelembungkan-kuota-rokok-eks-kepala-bp-tanjungpinang-diduga-rugikan-negara

Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke