JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) diduga mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, para pelaku dalam perkara disangka dengan pasal terkait kerugian negara.
“Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Ali mengatakan, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mencegah tiga orang bepergian luar negeri.
Mereka diduga masih terkait dengan perkara korupsi ini. Pencegahan bertujuan agar ketiga orang tersebut tetap ada di tanah air saat dipanggil tim penyidik KPK.
“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas,” tutur Ali.
Meski demikian, Ali belum mengungkapkan nama para tersangka. Identitas mereka baru bisa diungkap ke publik ketika penyidikan dinilai cukup.
“Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,” ujar Ali.
Sebagai informasi, kasus pengadaan truk ini berbeda dengan perkara suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi menetapkan mereka sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.
Sementara itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.
Dari tiga pihak swasta ini, Kabasarnas dan Afri diduga menerima suap Rp 5 miliar lebih.
KPK menduga, sejak 2021-2023, Kabasarnas dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Saat ini, tiga orang dari pihak swasta itu ditahan di Rutan KPK. Sementara, Kabasarnas dan Afri ditahan di Puspom TNI Angkatan Udara (AU).
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/20540321/kpk-duga-korupsi-pengadaan-truk-di-basarnas-bikin-negara-rugi-puluhan-miliar