YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengakui keterabatasannya sebagai lembaga yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Ketua KY Amzulian Rifai mengungkapkan, sumber daya manusia (SDM) lembaganya saat ini hanya sekitar 300 orang. Sementara hakim yang diawasi di seluruh Indonesia kurang lebih 8.000 orang.
“Bayangkan, kami hanya punya anggota SDM sekitar 300-an, harus menjalankan tugas yang tidak mudah dengan hakim yang mendekati angka 8.000. Kalau saya tidak salah seluruh Indonesia,” kata Amzulian dalam acara sinergitas KY dengan Media Massa, di Yogyakarta, Jumat (4/8/2023).
Selain keterbatasan SDM, Amzulian juga mengungkapkan bahwa KY memiliki keterbatasan wewenang untuk mengawasi setiap tindak tanduk hakim.
Terlebih, Komisi Yudisial tidak hanya melakukan menegakkan perilaku, tetapi juga melakukan advokasi atau pembelaan terhadap Hakim yang mendapatkan intimidasi saat mengadili sebuah perkara.
“Kami juga memperkuat tindakan advokasi sekarang, beberapa hakim itu diintimidasi, terakhir ada laporan misalnya hakim mendapat intimidasi dari aparat hukum lainnya,” ungkap Ketua KY itu.
Amzulian pun menegaskan, advokasi merupakan wewenang dan tugas KY selain pengawasan perilaku hakim dan melakukan pemantauan terhadap persidangan.
Ia mengatakan, KY juga menjadi garda terdepan pembela jika hakim berpotensi mendapatkan gangguan ketika tengah mengadili sebuah perkara.
“Bahwa dalam menjalankan tugas KY tidak hanya bicara soal punishment, KY tidak boleh dianggap sebagai lawan yang mencari kesalahan tapi kita juga beri advokasi ke hakim yabg patut menerimanya,” tutur Amzulian.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/05/14583671/ungkap-keterbatasan-komisi-yudisial-amzulian-sdm-300-awasi-8000-hakim