Salin Artikel

KPK Sebut Perusahaan Pemenang Lelang di Basarnas 2021-2023 Berbeda, tapi Pemiliknya Sama

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, pemilik atau pihak yang menerima keuntungan (beneficial ownership) dari tender pengadaan barang di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021-2023, merupakan orang yang sama.

Dia menambahkan, pengadaan barang dimaksud adalah alat pendeteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

“Tiga pemenang ini, 2021, 2022, 2023 beneficial ownership-nya sama orangnya,” kata Pahala saat ditemui awak media di gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Pahala mengungkapkan, pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas melalui proses lelang yang ganjil sudah terlihat dari 2021.

Saat itu, terdapat 13 perusahaan yang mengikuti proses lelang di Basarnas. Data ini bisa diakses di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), salah satu open source (sumber terbuka) pengadaan barang di pemerintah.

Namun demikian, dari 13 perusahaan peserta lelang, hanya satu perusahaan yang mengirimkan harga, yakni PT Sahabat Inovasi Pertahanan.

“Ya menang dong yang masukin harga kan paling lengkap,” uajr Pahala.

Pada 2022, Basarnas kembali mengadakan lelang pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Saat itu, terdapat 16 perusahaan yang mengikuti lelang. Namun, hanya satu perusahaan yang mengirim harga penawaran, yakni PT Bina Putera Sejati.

“2022 yang menang Bina Putra Sejati,” tutur Pahala.

Pada 2023, Basarnas kembali membuka lelang dan terdapat 41 perusahaan peserta. Namun, hanya 4 perusahaan yang mengunggah harga penawaran dan berkas lengkap.

“Ditetapkan lah pemenangnya yang kita sebut sekarang Intertekno (Grafika Sejati),” tutur Pahala.

Adapun Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya merupakan salah satu tersangka penyuap Kabasarnas.

Ia terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli lalu di Cilangkap, Jakarta Timur.

Marilya diperintahkan Komisaris Utama PT Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan untuk memberikan komitmen fee melalui anak buah Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Namun demikian, Pahala tidak mengungkap identitas pemilik perusahaan yang mendapatkan beneficial ownership dalam tender selama tiga tahun itu.

Pahala hanya menyebut, berkaca dari kasus itu KPK mendesak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) segera membangun aplikasi e-Audit.

Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah korupsi serupa yang marak terjadi dan mengakali LPSE.

Salah satu fitur e-Audit adalah mendeteksi pemilik perusahaan yang sudah berkali-kali menang.

Selain itu, sistem digital itu juga mendeteksi banyak bendera perusahaan yang ternyata dimiliki satu orang dalam satu tender.

Untuk itu, sistem tersebut nantinya harus bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Jadi kamu nama PT Ha, Ho, Ha, Ho sebenarnya saya juga yang ngendaliin nih,” kata Pahala mencontohkan.

Selain itu, untuk mengantisipasi siasat pengusaha curang yang menggunakan nama orang lain sebagai pemilik perusahaan, KPK juga mendorong kerja sama e Audit dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tujuannya agar e-Audit bisa mengakses data “pohon” keluarga berikut nama-namanya yang bisa digunakan pengusaha sebagai pemilik suatu perusahaan dalam tender yang sama.

“Jadi (saya punya) PT dua. Satu nama saya, satu nama istri saya. Kan enggak ketahuan,” tutur Pahala.

“Nah maunya dari Dukcapil itu kasih pohon keluarganya. gitu kan, anak, istri, adik, kakak. Jadi LKPP kalau dapat NIK saya, langsung ketahuan tuh, anak, istri, adik, kakak. Jangan-jangan PT-nya atas nama ini, gabungan (Dukcapil dengan) AHU,” tambahnya.

Sebelumnya, Puspom TNI secara resmi menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.

Sementara itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.

Dari tiga pihak swasta ini, Kabasarnas dan Afri diduga menerima suap Rp 5 miliar lebih.

KPK menduga, sejak 2021-2023, Kabasarnas dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Saat ini, tiga orang dari pihak swasta itu ditahan di Rutan KPK. Sementara, Kabasarnas dan Afri ditahan di Puspom TNI Angkatan Udara (AU).

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/04/21100361/kpk-sebut-perusahaan-pemenang-lelang-di-basarnas-2021-2023-berbeda-tapi

Terkini Lainnya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju di Pilkada, Ini Alasannya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju di Pilkada, Ini Alasannya

Nasional
Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Nasional
Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Nasional
Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Nasional
Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke