Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, meskipun tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN di BUMN mencapai 99,5 persen, ada 155 direktur dan komisaris yang belum lapor.
“Masih ada 155 orang lagi yang belum lapor. Nah ini 6 BUMN dengan kepatuhan terburuk,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Adapun enam perusahaan tersebut yakni PT Pengembangan Pariwisata dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen; PT Dok dan Perkapalan Surabaya 33,33 persen.
Kemudian, PT Boma Bisma Indra 38,46 persen; PT Dirgantara Indonesia 45,45 persen; PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50 persen; dan PT Indah Karya 53,85 persen.
Pahala meminta Erick agar mendorong jajaran direktur dan komisaris maupun para wajib lapor di 6 perusahaan BUMN itu segera melaporkan LHKPN mereka.
Adapun tingkat pelaporan LHKPN perusahaan BUMN lainnya dinilai cukup baik.
“Tolong disampaikan sama Pak Menteri, ini enam yang terburuk ini kalau bisa segera,” ujar Pahala.
Dalam data tingkat pelaporan LHKPN per 24 Juli 2023, terdapat 109 instansi di lingkungan LHKPN dengan jumlah wajib lapor 35.055.
Dari jumlah tersebut, 34.900 di antaranya sudah lapor, dan 155 belum lapor.
KPK mencatat, tingkat pelaporan di Kementerian BUMN mencapai 99,56 persen dan kepatuhan 93,74 persen.
Pahala mengatakan, meskipun sudah melaporkan LHKPN, persoalan belum selesai.
Hal ini membuat KPK tidak bisa melakukan verifikasi aset-aset kekayaan para penyelenggara negara ke instansi terkait seperti Badan Pertanahan nasional (BPN) dan lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/24/16372071/kpk-ingatkan-erick-thohir-ada-6-bumn-bandel-dalam-lapor-lhkpn