Salin Artikel

Kemenkumham Minta Anak yang Pernah Dipidana Tidak Disebut "Penjahat Kecil"

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta agar anak yang pernah terjerat pidana tidak disebut sebagai “penjahat kecil”.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA) Pujo Harinto dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2023.

Menurut Pujo, anak-anak tetap merupakan penerus bangsa yang hak-haknya harus dilindungi.

“Atas nama Menkumham, saya meminta kita semua untuk melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum tidak disebut sebagai penjahat kecil,” kata Pujo sebagaimana disiarkan YouTube PASTV DitjenPas, Minggu (23/7/2023).

Pujo menuturkan, anak-anak yang pernah dipidana tetap berhak memperoleh akses pendidikan, kesehatan, identitas, dan bisa berpartisipasi dalam pembangunan.

Ia menjelaskan, sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diterbitkan, paradigma penegakan hukum terhadap anak yang baru diterapkan.

Pemidanaan, kata dia, yang semula bernuansa pemenjaraan, kini menjadi konsep yang lebih ramah.

Pemidanaan terhadap anak kini mengedepankan keadilan restoratif, penggunaan mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian diversi, dan sesuai dengan filosofi pemasyarakatan.

Salah satu upaya menghargai hak anak adalah mengalihkan tahanan anak dari lembaga pemasyarakatan menjadi lembaga pembinaan khusus anak.

“Anak yang melakukan tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi yaitu didampingi, disediakan sarana dan prasarana khusus,” tutur Pujo.

Menurut Pujo, setiap anak harus mendapatkan hak seluas-luasnya untuk bisa tumbuh dan berkembang.

Namun, dalam masa pertumbuhan itu kerap terjadi penyimpangan perilaku. Dalam konteks hukum positif, anak yang melanggar pidana tetap harus berhadapan dengan hukum.

“Namun, karena pelaku tindak pidana masih di bawah umur maka proses penegakan hukumnya dilaksanakan secara khusus,” jelas Pujo.

Proses penahanan terhadap anak, kata Pujo, dilakukan dengan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas ketakwaan, intelektual, sikap, perilaku profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani.

Selain itu, tahanan anak juga tetap mendapatkan hak pengurangan masa hukuman atau remisi.

Pada peringatan Hari Anak Nasional, sebanyak 1.091 anak mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.968 mendapatkan pengurangan masa pidana.

“Kemudian remisi Hari Anak Nasional kedua kepada 23 anak yang hari ini bebas di seluruh Indonesia,” ujar Pujo.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/23/11300201/kemenkumham-minta-anak-yang-pernah-dipidana-tidak-disebut-penjahat-kecil

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke