Salin Artikel

Bawaslu Sebut Sejumlah Caleg dan Eks Timses Nekat Daftar Jadi Panitia Ad Hoc KPU

Badan ad hoc ini merupakan panitia pemilu yang bersifat sementara berdasarkan hasil rekrutmen.

Mereka antara lain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS, tingkat TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS, tingkat kelurahan), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Komisioner Bawaslu RI, Herwyn Malonda, menyoroti adanya sejumlah pendatar PPK dan PPS berlatar belakang kader partai politik, bahkan bakal calon anggota legislatif (caleg).

"Beberapa catatan kami adalah pendaftar PPK dan PPS memiliki rekam jejak menjadi caleg," kata Herwyn dikutip situs resmi Bawaslu RI, Selasa (18/7/2023).

"Kemudian terdapat juga pendaftar PPK dan PPS terdaftar sebagai tim sukses di pemilu dan pilkada," ungkap dia.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur syarat-syarat pendaftaran, pendaftar anggota badan ad hoc KPU tidak boleh merupakan anggota partai politik minimum 5 tahun sebelum pemdaftaran dibuka.


Menurut Herwyn, data ini diperoleh berdasarkan pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan PPK, PPS, dan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih).

Mereka juga melakukan pencocokan antara data pendaftaran badan ad hoc ini dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI yang menghimpun data keanggotaan partai politik.

Data itu juga diperoleh berdasarkan pencermatan terhadap pengumuman hasil yang diterbitkan oleh KPU, meneliti data riwayat hidup pendaftar, dan membuka posko aduan masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/18/22564891/bawaslu-sebut-sejumlah-caleg-dan-eks-timses-nekat-daftar-jadi-panitia-ad-hoc

Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke