Salin Artikel

Sudah Punya Indeks Kerawanan, Bawaslu Dianggap Tak Logis Usul Tunda Pilkada 2024

Sebab, Bawaslu RI sudah memiliki Indeks Kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak (IKP) 2024 yang dirilis pada akhir 2022 lalu, berdasarkan hasil penelitian dan kajian panjang.

"Bawaslu pun bikin indeks kerawanan pemilu, jadi harusnya sudah punya pemetaan soal keamanan," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati pada Sabtu (15/7/2023).

Catatan Kompas.com, dalam IKP 2024 itu, analisis tingkat kerawanan pemilu di suatu provinsi menggunakan dua pendekatan.

Pendekatan pertama berdasarkan input data dari Bawaslu provinsi. Dengan menggunakan pendekatan pertama ini, tercatat lima provinsi yang skor IKP-nya di atas 70, sehingga masuk kategori kerawanan tinggi.

Lima provinsi itu adalah DKI Jakarta dengan skor 88,95, kemudian disusul Sulawesi Utara (skor 87,48), Maluku Utara (84,86), Jawa Barat (77,04), dan Kalimantan Timur (77,04).

Pendekatan kedua yang digunakan untuk menganalisis kerawanan suatu provinsi adalah hasil agregat penghitungan dari Bawaslu kabupaten/kota. Berdasarkan pendekatan kedua ini, tercatat 10 provinsi yang masuk kategori kerawanan tinggi.

Dari 10 provinsi itu, tempat pertama diduduki oleh Banten. Kemudian disusul Provinsi Papua, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

IKP 2024 ini juga merekam kerawanan di setiap kabupaten/kota di Tanah Air. Hasilnya, 85 kabupaten/kota masuk kategori kerawanan tinggi, 349 kategori kerawanan sedang, dan 80 kategori kerawanan rendah.

Dari 10 kabupaten/kota paling rawan, 5 di antaranya merupakan wilayah Provinsi Papua. Kelimanya adalah Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Jayapura.

Sedangkan lima kabupaten/kota lainnya yang paling rawan adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara di Sumatera Utara, Kabupaten Pandeglang (Banten), Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), dan Kabupaten Bandung (Jawa Barat).

IKP 2024 ini dibuat dengan mengukur empat dimensi kerawanan, yakni penyelenggaraan pemilu, konteks sosial politik, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi politik.

Pengukuran dilakukan dengan mengolah data yang bersumber dari pemberitaan media, keterangan aparat keamanan, KPU, Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Di samping itu, amanat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 juga sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 201 beleid itu menyebutkan bahwa Pilkada 2024 digelar serentak pada November.

"Artinya jadwal ini sudah diketahui sejak 2016 yg lalu, jadi soal kemanan harusnya sudah bisa dipersiapkan dan diprediksi," kata Khoirunnisa.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/15/17381651/sudah-punya-indeks-kerawanan-bawaslu-dianggap-tak-logis-usul-tunda-pilkada

Terkini Lainnya

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke