JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
Menurut undang-undang tersebut, seorang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak boleh memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
“Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,” bunyi Pasal 169 huruf h UU Pemilu.
Selain itu, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden juga tidak boleh sedang dalam keadaan pailit. Syarat lainnya, capres-cawapres telah membayar pajak selama 5 tahun terakhir.
Menurut Pasal 169 UU Pemilu, sedikitnya ada 20 syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, yaitu:
Adapun pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi Pasal 222 UU Pemilu.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas yang telah ditentukan.
Untuk diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023.
Kemudian, tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.
Lalu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.
Sementara, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/13/16085701/syarat-capres-pemilu-2024-tidak-pailit-dan-tak-punya-utang-yang-rugikan