Salin Artikel

KPU Dinilai Munculkan Spekulasi karena Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg di Luar Jadwal

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dianggap menimbulkan kecurigaan karena memberi kesempatan kedua untuk partai politik peserta Pemilu 2024 memperbaiki lagi dokumen perbaikan pendaftaran bacaleg mereka.

Sebab, menurut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan, partai politik sudah diberikan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 juga sudah menyerahkan perbaikan itu pada 9 Juli 2023.

Namun, lewat Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023) kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota dan partai politik, dokumen perbaikan itu bisa diperbaiki lagi sampai 16 Juli 2023.

"Perubahan kebijakan secara tidak akuntabel akan menimbulkan perlakuan tidak adil dan bisa membuat kecurigaan atau spekulasi antarpartai dan caleg atas kebenaran proses yang berlangsung," kata pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pada Kamis (13/7/2023).

Ia menambahkan, semestinya, ketika jadwal sudah diatur dalam Peraturan KPU, maka koreksi atas itu juga harus dilakukan oleh regulasi yang setara, tidak bisa diubah hanya dengan keputusan berupa surat yang diterbitkan KPU.

Selain itu, perubahan mestinya hanya bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Bawaslu terkait dengan permasalahan administratif yang terjadi dalam proses pencalonan.

"Perubahan kebijakan secara tidak akuntabel akan menimbulkan perlakuan tidak adil dan bisa membuat kecurigaan atau spekulasi antarpartai dan caleg atas kebenaran proses yang berlangsung," ujar Titi.

"Penyelenggaraan pemilu harus berdasarkan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel," lanjutnya.

Penjelasan KPU

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa kesempatan perbaikan dokumen hingga 16 Juli 2023 ini berlangsung dengan syarat: partai politik hanya boleh mengganti dokumen, bukan mengganti bacaleg sebagaimana dimungkinkan pada masa perbaikan sebelumnya.

"Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni-9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

"Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," imbuh dia.

Lembaga penyelenggara pemilu itu tak menutup mata bahwa ada begitu banyak perbaikan dokumen bacaleg yang harus disiapkan oleh partai politik selama masa perbaikan.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan, 85-90 persen berkas pendaftaran bacaleg memang belum memenuhi syarat.

"Kan ini bukan satu atau dua tetapi setiap dapil (daerah pemilihan), apalagi (bacaleg) DPR RI itu (maksimal) 580 orang," ujar Idham.

"Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," ungkapnya.

Jika partai politik hendak melakukan penggantian dokumen, maka mereka perlu bersurat kepada KPU untuk mengganti dokumen bacaleg yang sudah diajukan.

Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur tersebut dan partai politik bisa melakukan submit perbaikan kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Idham enggan menjelaskan alasan dibukanya kesempatan kedua perbaikan ini yang tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023.

Ia hanya menegaskan, surat dinas dari KPU RI terkait hal ini kepada partai politik dan KPU di tingkat daerah merupakan kewajiban mereka sebagai regulator.

"Dalam menyelenggarakan tahapan, KPU harus berkepastian hukum, kan? Nah, KPU provinsi, KIP Aceh, KPU, KIP kabupaten/kota ya harus ada pedomannya, yaitu surat dinas," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/13/15341461/kpu-dinilai-munculkan-spekulasi-karena-perpanjang-masa-perbaikan-dokumen

Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke