Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, uang itu diduga merupakan bagian Hasbi Hasan yang diperoleh dari pengusaha Dadan Tri Yudianto (DTY)
Diketahui, Dadan merupakan tersangka yang menjadi perantara suap pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
“DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya, dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (12/7/2023).
Firli mengatakan, perkara ini bermula saat debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Adapun Heryanto tengah berkonflik dengan pengurus KSP Intidana karena belum semua simpanan berjangkanya bisa dicairkan.
Menurut Firli, Tanaka kemudian memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera untuk mengawal proses kasasi pidana itu di MA.
Di sisi lain, Tanaka juga aktif berkomunikasi dengan kenalannya, Dadan Tri Yudianto untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasi Budiman Gandi Suparman.
Tanaka dan Dadan bersepakat mengawal kasasi itu dengan sejumlah bayaran.
“Pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” kata Firli Bahuri.
Berdasarkan komunikasi Tanaka dan pengacaranya, KPK menemukan sejumlah agenda skenario agar kasasi kasus pidana Budiman yang diajukan Jaksa dikabulkan MA.
Mereka menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah” dengan pemahaman dan kesepakatan adanya pemberian uang ke sejumlah pihak yang berpengaruh di MA.
“Satu di antaranya Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” ujar Firli.
Dadan kemudian melakukan video call dengan Hasbi Hasan dan meminta agar pejabat strategis di MA itu mengawal dan mengurus perkara di MA tersebut dengan sejumlah uang.
“Dalam komunikasi itu, Hasbi Hasan sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Tanaka,” kata Firli.
Berkat bantuan Hasbi Hasan dan Dadan, keinginan Tanaka pun terkabul. Budiman Gandi divonis lima tahun penjara oleh majelis kasasi.
Di sisi lain, sepanjang Maret hingga September 2022 Tanaka melakukan tujuh kali transfer ke Dadan.
“Jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ujar Firli.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hasbi Hasan menjadi tersangka ke-17 dalam skandal jual beli perkara di Mahkamah Agung.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/18214371/kpk-duga-sekretaris-ma-hasbi-hasan-dapat-jatah-rp-3-miliar-dalam-kasus-jual