JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Imam Supriyanto mengatakan, Al Zaytun memiliki peralatan intelijen super canggih yang bisa melacak sinyal handphone dalam waktu lima menit.
Imam mengatakan, keberadaan alat itu berawal dari kedekatan Panji Gumilang dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Beberapa kali Moeldoko diketahui berkunjung ke Al Zaytun, baik sebagai penceramah maupun acara lainnya, seperti acara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang pernah diselenggarakan di pesantren itu.
"Akhirnya dengan kewenangan Pak Moeldoko (sebagai KSP), Panji diberi akses (ke aparat penegak hukum)," ujar Imam dalam acara Gaspol di Kompas.com, ditayangkan Rabu (5/7/2023).
"Kapan waktu ada masalah, ada gangguan dari pihak mana pun yang mengancam keamanan Al Zaytun kontak saja ke Kapolres, ke Kapolda, atau ke Mabes Polri," sambung dia.
Imam mengatakan, pembicaraan Moeldoko itu kemudian dilanjutkan dengan salah satu pentolan Al Zaytun, Datuk MYR Agung Sidayu.
"Nah, Agung Sidayu ini memang sudah membuat perangkat untuk mengamankan Al Zaytun. Peralatan intelijen itu sudah cukup lengkap," kata Imam.
Ia mengatakan, perangkat intelijen itu bisa membuat sinyal ponsel hilang, juga bisa melacak keberadaan sinyal ponsel dalam waktu lima menit.
Imam menyebut, Panjit pernah mengatakan bisa mengetahui nomor handphone, ciri orang dan identitas dengan alat intelijen tersebut.
"Itu sudah canggih sekali, sampai (dilengkapi juga) buzzer dan sebagainya, sampai perangkat IT (informasi teknologi), jadi sudah seperti mau perang saja," ucap Imam.
Imam mengaku, fasilitas intelijen itu didapat sekitar tahun 2020 ketika Moeldoko sudah memberikan statement akan melindungi Al Zaytun.
"Ketika (Moeldoko) sudah jadi KSP. Kan mulai Panji itu mulai nyeleneh-nyelenehnya itu belakangan ini (setelah dilindungi Moeldoko), mulai 2020 ke sini. Dan puncaknya itu waktu Idul Fitri kemarin sampai sekarang," ujar Imam.
Moeldoko telah berulang kali membantah tudingan yang menyebut memiliki kedekatan dengan Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Jangan mantan Panglima dibilangnya beking, emang gue preman apa? Enggak benar nih. Saya juga bisa marah, saya juga bisa marah," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Moeldoko pun menjelaskan, ia pernah mendatangi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu sejak masih menjabat sebagai Pangdam Siliwangi.
Kedatangannya ke sana untuk melihat secara langsung apa yang terjadi di ponpes tersebut.
"Begitu ada penyimpangan saya orang pertama yang bertindak," katanya.
Moeldoko pun tak mempersoalkan bila Panji akhirnya diperiksa Bareskrim Polri. Sebab, sebagai warga negara, tidak ada istilah kekebalan hukum untuk siapapun.
"Ya periksa saja, kenapa, sebagai warga negara enggak ada kekebalan, siapa saja periksa saja. Saya sering tegaskan, saya sudah bicara ke Pak Panji Gumilang, 'Hei macem-macem gue orang pertama yang akan beresin', itu," tegas Moeldoko.
Kontroversi Al Zaytun ramai jadi perbincangan publik setelah video yang menayangkan shaf shalat Idul Fitri yang bercampur antara perempuan dan laki-laki di pesantren itu.
Kemudian,, berlanjut dengan pernyataan-pernyataan yang diucapkan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang yang dinilai menista agama.
Adapun terkait tindak pidana personal Panji Gumilang dalam dugaan kasus penistaan agama telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri. Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/06/22082361/imam-supriyanto-sebut-al-zaytun-punya-perangkat-intelijen-bisa-lacak-sinyal