Salin Artikel

Prabowo Hadiri Rapat Revisi UU Kelautan di Kemensetneg

Menggunakan mobil Alphard putih, Prabowo hadir sekitar pukul 12.21 WIB. Tetapi, mobil tersebut langsung masuk dari gerbang belakang kawasan Sekretariat Negara ke depan lobi Gedung Kementerian Sekretariat Negara.

Setelah turun dari mobilnya, Prabowo terlihat memberikan isyarat hormat kepada penjaga dan segera memasuki lobi.

Beberapa menit kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, Prabowo keluar dari lobi.

Prabowo lantas sempat menjawab singkat pertanyaan yang diajukan awak media yang sudah menunggunya.

"Saya tanda tangan paraf saja. Sudah disiapin semua," ujar Prabowo.

Mantan Pangkostrad tersebut kemudian bergegas masuk ke dalam mobilnya dan segera bergegas meninggalkan kawasan Sekretariat Negara.

Adapun berdasarkan undangan rapat dari Kementerian Sekretariat Negara, agenda rapat pada Kamis adalah pembubuhan paraf pada draf Revisi UU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Selain Prabowo, Kementerian Sekretariat Negara juga mengundang Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Tranggono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, dan Menkumham Yasonna Laoly.

Dilansir dari pemberitaan Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah merevisi perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dari DPR.

Pemerintah, menurut Mahfud, akan segera membahas revisi UU tersebut bersama DPR.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam pidato kuncinya pada acara Seminar Tentang Keamanan Laut bertajuk "Pembangunan Keamanan Laut Untuk Mendukung Pencapaian Target RPJPN 2025-2045" yang digelar IOJI dan Kemenko Polhukam di Hotel Borobodur Jakarta pada Rabu (5/7/2023).

"PP 13 tahun 2022 ini dalam waktu yang tidak lama substansinya nanti akan dibuatkan di dalam Rancangan Revisi Perubahan Undang-Undang tentang Kelautan yang diinisiasi oleh DPR dan sekarang ini sudah sampai di tangan pemerintah untuk segera direspons dalam upaya pembahasan bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Mahfud.

Dalam pidatonya, Mahfud mengatakan bahwa Indonesia menempati peringkat 14 dari negara terluas dan negara kepulauan terbesar di dunia.

Secara geografis, posisi wilayah NKRI terletak di antara dua benua yaitu dua benua yaitu Asia dan Australia dan dua samudera yaitu Pasifik dan Hindia.

Selain itu, wilayah yurisdiksi Indonesia dan jumlah pulau yang dimiliki sebanyak 17.508 pulau.

Geografis lndonesia tersebut, kata Mahfud, berdampak pada tingginya aktivitas kemaritiman dan kepentingan dengan segala permasalahannya baik dalam skala nasional maupun skala internasional.

Mahfud juga mengatakan, wilayah perairan dan letak geografis yang strategis dan kekayaan alam yang melimpah terkandung di laut juga mengandung potensi ancaman.

"Ancaman tersebut didominasi oleh ancaman non tradisional, seperti pelanggaran wilayah, penangkapan ikan secara ilegal, penyelundupan narkotika, pencemaran lingkungan dan sebagainya," kata Mahfud.

"Tentu kita semua, terutama pemerintah, DPR, dan presiden dengan segala aparatnya memiliki kewajiban untuk menindak dan menanggulangi segala ancaman terhadap keamanan, keselamatan, dan pelanggaran hukum di laut," ujarnya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/06/14220481/prabowo-hadiri-rapat-revisi-uu-kelautan-di-kemensetneg

Terkini Lainnya

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke