Salin Artikel

Pimpinan DPR Targetkan Revisi UU Desa Selesai Sebelum Desember

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku DPR bakal memperjuangkan aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang sudah diserahkan di DPR, hari ini, Rabu (5/7/2023).

Ia pun menargetkan, revisi Undang-Undang Desa (RUU) Desa dapat selesai dibahas pada Desember sesuai harapan Apdesi. Meskipun RUU ini tidak masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

"Kalau teman-teman ini kan ingin menargetkan sebelum Desember, sebelum padat-padatnya itu sudah selesai. Insya Allah itu bisa tercapai," kata Dasco dalam audiensi, Rabu.

Oleh sebab itu, Dasco menyatakan bahwa DPR berharap pembahasan RUU Desa berjalan cepat.

Dalam waktu dekat, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan draf revisi UU Desa menjadi usul inisiatif DPR.

"Ini saya sebentar lagi mau rapat Bamus, untuk supaya revisi UU Desa ini juga disetujui fraksi-fraksi untuk kita bawa ke rapat paripurna. Kita bikin surat ke presiden supaya presiden juga segera cepat melempar bolanya kembali ke DPR," jelas Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyampaikan terima kasih kepada Apdesi yang telah menyerahkan 13 poin pokok terhadap RUU Desa.

Menurutnya, apabila ada poin-poin yang belum diakomodasi, DPR bakal memperjuangkannya.

"Karena apa? Karena tadi semua yang disampaikan, empat poin, termasuk yang poin kelima tentang perpanjangan langsung berlaku efektif, itu saya pikir nggak ada yang luar biasa mengada-ada," tutur Dasco.

Lebih jauh, Dasco juga melihat aspirasi soal aturan perangkat desa perlu diperjuangkan.

Pasalnya, ia menilai selama ini aturan mengenai perangkat desa belum jelas.

"Karena pengabdian perangkat desa ini juga kan enggak kalah pentingnya dari yang lain-lain yang statusnya jelas," tambah dia.

Sebagai informasi, Apdesi menyampaikan 13 poin pokok untuk dimasukkan dalam revisi UU Desa.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya. Salah satu poin aspirasinya adalah agar dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," kata Surta Wijaya.

Kemudian juga soal masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode dan/atau sembilan tahun dua periode.

Aturan itu diinginkan dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/05/15322651/pimpinan-dpr-targetkan-revisi-uu-desa-selesai-sebelum-desember

Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke