Salin Artikel

Kasusnya Naik Penyidikan, Panji Gumilang Masih Berstatus Terlapor di Perkara Dugaan Penistaan Agama

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih berstatus terlapor meski kasus dugaan penistaan agama terhadapnya sudah naik tahap penyidikan.

Menurut dia, jika Panji kembali diperiksa di tahap penyidikan, penyidik masih akan memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi.

“Sementara belum (tersangka), masih statusnya masih terlapor. Terlapor pun seandainya kami periksa, sebagai saksi,” kata Djuhandhani di Kantor Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Adapun laporan terhadap Panji dibuat oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung pada 23 Juni 2023.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim juga telah mengklarifikasi Panji terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukannya terkait Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat pada Senin (3/7/2023) kemarin.

“Kan masih penyelidikan, diundang untuk klarifikasi,” ucap Djuhandhani.

Dalam pemeriksaan klarifikasi kemarin, Panji diperiksa sekitar 9 jam dan dicecar 26 pertanyaan seputar sejarah hingga video pertanyaannya terkait Ponpes Al Zaytun.

Usai pemeriksaan, penyidik juga menggelar gelar perkara untuk menaikkan status yang tadinya penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” tegas Djuhandhani.

Nantinya dalam tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka.

Adapun ketentuan soal Upaya paksa tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, upaya-upaya bersifat memaksa dalam penyidikan tersebut, yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.

Diketahui, laporan dugaan penistaan agama terhadap Panji terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Menurut pelapor, beberapa materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji terkait ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.

"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," kata Ihsan di Bareskrim Mabes Polri, pada 23 Juni 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/04/15432951/kasusnya-naik-penyidikan-panji-gumilang-masih-berstatus-terlapor-di-perkara

Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke