JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menyebut, petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melecehkan istri tahanan diduga menggunakan relasi kuasanya.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menilai, relasi kuasa itu bisa digunakan oknum petugas karena istri tahanan membutuhkan kemudahan akses saat hendak berhubungan dengan sang suami.
Hal itu terlihat dari proses etik atas kasus pelecehan yang turut mengungkap adanya dugaan pungutan liar di rutan KPK untuk menyelundupkan alat komunikasi dan kemudahan akses.
“Jika kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual ini juga dilakukan agar istri tahanan-tahanan KPK mendapatkan akses atau hal lainnya terkait suaminya, maka petugas rutan menggunakan relasi kuasanya,” kata Aminah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/6/2023).
Aminah berpendapat, Dewan Pengawas KPK perlu melakukan investigasi lebih menyeluruh apakah dugaan pelecehan seksual itu hanya menimpa seorang istri tahanan, atau juga menimpa istri tahanan KPK lainnya.
Hal ini perlu dilakukan untuk menegakkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Menjadi penting agar Dewas KPK untuk melakukan investigasi lebih menyeluruh,” ujar Aminah.
Komnas Perempuan menyarankan, KPK membentuk kebijakan serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Hal ini mengingat belakangan lembaga antirasuah itu menjadi sorotan karena kasus kekerasan seksual terhadap istri tahanan dan jurnalis.
Menurut Aminah, kebijakan ini penting agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi di masa depan dan keberadaan program-program pencegahan, penanganan serta pemulihan sesuai prinsip dalam Undang-Undang TPKS.
“Kami tidak dapat memberikan pendapat lebih jauh terkait pelecehan seksual terhadap istri tahanan, karena tidak memiliki informasi yang cukup terhadap hal ini,” ujar Aminah.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan Dewas telah menyatakan petugas rutan yang melecehkan istri tahanan melakukan pelanggaran etik sedang.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar terbuka untuk umum pada April lalu.
“Putusan pelanggaran etik sedang,” ujar Ali.
Ali membenarkan, pelaku dijatuhi hukuman sanksi etik sedang oleh Dewas.
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/25/18323101/komnas-perempuan-duga-petugas-rutan-kpk-gunakan-relasi-kuasa-untuk-lecehkan