Salin Artikel

Komnas Perempuan Duga Petugas Rutan KPK Gunakan Relasi Kuasa untuk Lecehkan Istri Tahanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menyebut, petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melecehkan istri tahanan diduga menggunakan relasi kuasanya. 

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menilai, relasi kuasa itu bisa digunakan oknum petugas karena istri tahanan membutuhkan kemudahan akses saat hendak berhubungan dengan sang suami.

Hal itu terlihat dari proses etik atas kasus pelecehan yang turut mengungkap adanya dugaan pungutan liar di rutan KPK untuk menyelundupkan alat komunikasi dan kemudahan akses.

“Jika kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual ini juga dilakukan agar istri tahanan-tahanan KPK mendapatkan akses atau hal lainnya terkait suaminya, maka petugas rutan menggunakan relasi kuasanya,” kata Aminah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/6/2023).

Aminah berpendapat, Dewan Pengawas KPK perlu melakukan investigasi lebih menyeluruh apakah dugaan pelecehan seksual itu hanya menimpa seorang istri tahanan, atau juga menimpa istri tahanan KPK lainnya.

Hal ini perlu dilakukan untuk menegakkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Menjadi penting agar Dewas KPK untuk melakukan investigasi lebih menyeluruh,” ujar Aminah.

Komnas Perempuan menyarankan, KPK membentuk kebijakan serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Hal ini mengingat belakangan lembaga antirasuah itu menjadi sorotan karena kasus kekerasan seksual terhadap istri tahanan dan jurnalis.

Menurut Aminah, kebijakan ini penting agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi di masa depan dan keberadaan program-program pencegahan, penanganan serta pemulihan sesuai prinsip dalam Undang-Undang TPKS.

“Kami tidak dapat memberikan pendapat lebih jauh terkait pelecehan seksual terhadap istri tahanan, karena tidak memiliki informasi yang cukup terhadap hal ini,” ujar Aminah.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan Dewas telah menyatakan petugas rutan yang melecehkan istri tahanan melakukan pelanggaran etik sedang.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar terbuka untuk umum pada April lalu.

“Putusan pelanggaran etik sedang,” ujar Ali.

Ali membenarkan, pelaku dijatuhi hukuman sanksi etik sedang oleh Dewas.

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/25/18323101/komnas-perempuan-duga-petugas-rutan-kpk-gunakan-relasi-kuasa-untuk-lecehkan

Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke