Salin Artikel

Kriteria Lansia Penerima Bantuan Makanan Kemensos: Hidup Sendiri, Punya NIK dan KK, Terdaftar DTKS

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan permakanan atau makanan siap saji bagi lansia dan disabilitas tunggal selama 6 bulan, yaitu mulai Juli - Desember 2023.

Nominal bantuan bertambah dari yang sebelumnya Rp 21.000 per orang per hari, menjadi Rp 30.000 per orang per hari. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada kelompok masyarakat untuk memasak, dan hasil masakannya disalurkan kepada para lansia.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial (Dirjen Rehsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin mengatakan, ada beberapa kriteria lansia dan disabilitas penerima manfaat bantuan permakanan.

"Penyandang disabilitas dan lansia yang ada di DTKS, datanya akan kami peroleh dari Pusdatin, di mana saja lansia mandiri disabilitas (tinggal)," kata Pepen dalam konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

Kriteria lainnya, lansia atau penyandang disabilitas bukan berstatus sebagai pensiunan/suami/istri PNS dan/atau purnawirawan TNI Polri.

Lalu, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ini utama, agar bantuan kami tepat sasaran. Bahwa penerima bantuan clear transparan berdasarkan NIK dan KK. Langkah pertama kita adalah mendaftarkan yang punya NIK dan KK, jadi tidak ada lagi yang tidak tercatat," tuturnya.

Pepen menjelaskan, nama lansia dan disabilitas yang akan menerima bantuan permakanan diusulkan camat atau kepala distrik dan sejenisnya. Lansia yang diberikan bantuan merupakan lansia berusia 75 tahun atau lebih.

"Sebenarnya waktu uji coba, untuk lansia 80 tahun ke atas, ternyata agak sulit juga. 90 tahun apalagi, karena usia harapan hidup kita belum sampai 90. Maka diturunkan menjadi 75 tahun. Dengan diturunkan, maka lebih banyak yang bisa tersaring," jelas dia.

Lebih lanjut Pepen menjelaskan, menunya berupa nasi (makanan sejenis), sayur, lauk (hewani dan nabati), buah, mineral dan air mineral.

Bantuan hanya diberikan kepada lansia yang hidup sendiri atau lansia tunggal, maupun disabilitas tunggal. Pasalnya, kata Pepen, lansia yang tinggal dengan keluarga sudah mendapatkan bantuan sosial (bansos) lain, yaitu Program Keluarga Harapan (PHK).

"Karena PKH ada komponen untuk lansia. Bantuan permakanan ini ditarik bukan penerima PKH karena diharapkan dia melengkapi lansia yang enggak punya keluarga disabilitas mandiri. Jangan sampai ada lansia sudah dibantu PKH, ternyata ada lansia yang sendirian dan tidak masuk keluarga," jelas Pepen.

Sebagai informasi, bantuan permakanan merupakan kegiatan untuk memberikan makanan untuk para lansia dua kali sehari dalam satu kali pengantaran.

Hal ini bertujuan agar para lansia dan disabilitas tunggal tersebut mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/23/14000131/kriteria-lansia-penerima-bantuan-makanan-kemensos-hidup-sendiri-punya-nik

Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke